HALBAR.Opsi – Inspektorat Halmahera Barat Jumat (11/9) kemarin, secara resmi menyerahkan salinan hasil audit pemeriksaan Dana Desa (DD) Kuripasai Kecamatan Jailolo ke Komisi I DPRD Halmahera Barat, sebagai bahan rujukan, menindaklanjuti desakan warga. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu diserahkan langsung kepala Inspektorat Halbar Julius Marau kepada Plt Komisi I DPRD Atus Sandiang didampingi sekretaris komisi I Joko Ahadi.
Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau kepada wartawan usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengungkapkan, penyerahan LHP desa Kuripasai oleh Inspektorat tersebut menindaklanjuti rekomendasi komisi I DPRD kepada Inspektorat guna melakukan audit penggunaan dana desa. Hasilnya kata dia,berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara sebesar 300 juta lebih, yang tidak mampu dipertanggung jawabkan oleh Kades Kuripasai Joshua Mesdila. Dugaan adanya kerugian negara itu menurut Julius, berdasarkan hasil pemeriksaan terhitung mulai tahun 2015 hingga semester satu tahun 2020. Dimana, hasil pemeriksaan itu juga sebelumnya telah disampaikan kepada Pemdes Kuripasai untuk melakukan pengembalian ke kas desa dalam jangka waktu 60 hari.
Menurut Julius pada prinsipnya hanya bersifat melakukan pemeriksaan, sedangkan menyangkut pemberhentian ataupun penonaktifan kades Joshua Mesdila yang diduga menyalahgunakan anggaran berdasarkan hasil audit, itu wilayah dinas lain atau DPMPD.
“Jadi soal temuan ini juga belum ada pengembalian ke kas desa. Kalaupun sudah ada pengembalian maka buktinya diserahkan ke Inspektorat. Jika sampai batas waktu 60 hari tidak ada pengembalian maka selanjutnya direkomendasikan ke aparat penegak hokum (APH) untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.
Sementara Plt.Komisi I DPRD Atus Sandiang menegaskan, kaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa Kuripasai berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat tersebut, oleh komisi I sendiri tentunya menjadi salah satu bahan rujukan untuk ditindaklanjuti ke Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPM-PD) untuk menonaktifkan sementara Kades Kuripasai Joshua Mesdila.
Rekomendasi penonaktifan sementara tersebut menurut Atus, tentunya sangat beralasan,guna memberikan kesempata Kades Kuripasai melakukan pengembalian kerugian negara yang menjadi temuan Inspektorat tersebut.”Dalam waktu dekat rekomendasinya segera kami keluarkan,sebeleum pengelolaan dana desa tahap berikut.Sehingga jangan sampai yang ada nantinya gali lubang tutup lubang,”sebutnya.
Komisi I sendiri lanjut dia,sebelumnya juga telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penonaktifan sejumlah kades yang diduga menyalahgunakan keuangan desa.Diantaranya di Kecamatan Ibu,hingga Loloda bahkan ada juga di Kecamatan Jailolo.(tj0)