JAILOLO, Opsinews.com – Usulan pemecatan Marsela Pricilia Tampi tidak ada kaitannya dengan pemotongan gaji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera barat, Maluku Utara.
Dasar pemecatan ini disebabkan karena yang bersangkutan “Marsela” telah mengabaikan syarat dan prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) ketika saat dilantik, sebagaimana di atur pada konstitusi Partai. Bukan karena sikap protes atas pemotongan gaji, seperti yang disampaikan oleh Alhendri Fara sebagai Kuasa Hukum Marsela. ujar ketua bapilu DPC Partai Hanura Halbar.
Hardi bilang, Marsela melakukan tindakan yang bertentangan dengan mekanisme di partai. Perlu diketahui bahwa Marsela menjadi anggota DPRD itu dari partai, bukan usulan dari keluarga maupun teman, sehingga yang bersangkutan harus mengikuti aturan main partai.
“Ini yang tidak pernah dilakukan oleh Marsela, akibatnya Marsela dilantik tanpa ada surat usulan dari Partai. Seharusnya ada mekanisme yang dilalui yaitu usulan nama calon PAW dari DPC ke DPP Partai HANURA melalui DPD,” tegas hardi
Pengurus DPC Partai Hanura juga telah beberapa kali melakukan Rapat Pengurus dan Rapat Pleno. Dan Marsela juga di undang, namun tidak datang tanpa ada alasan yang jelas. jelasnya
“Jadi pada prinsipnya kami hanya menunggu Surat dari DPP Partai Hanura seperti yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dan akan ditindaklanjuti oleh kami (DPC) sesuai arahan dan petunjuk yang tertuang didalam Surat tersebut,” tandasnya
Reporter : amri
Editor : nano