Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 16 Jun 2021 08:19 WIB ·

Setelah Menyerahkan 14 Ranperda, Bupati Meminta Konsistensi Dukungan & Kerja Sama DPRD Haltim


 Setelah Menyerahkan 14 Ranperda, Bupati Meminta Konsistensi Dukungan & Kerja Sama DPRD Haltim Perbesar

MABA, Opsinews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, telah menyerahkan Penyusunan naskah akademik dan 14 rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Haltim, yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna, Rabu (17/6) diruang sidang DPRD.

Dalam rapat paripurna Bupati Haltim Ubaid Yakub menyampaikan penyerahan Penyusunan naskah akademik dan 14 rancangan peraturan daerah ke DPRD, merupakan iplementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun angaran 2021, yang berasal dari hak parakarsa Pemda.

Dikatakanya, secara prosedural, rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah merupakan fase awal dari program pembentukan peraturan daerah, tentunya dibutuhkan konsistensi, dukungan dan kerja sama antara lembaga pemerintah daerah untuk dapat merampungkan seluruh agenda pembahasan, “mulai dari pembahasan tingkat pertama hingga pembahasan tingkat ke dua, dan berakhir pada penetapan dan pengundaganya,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah adalah tugas kita bersama baik dalam rangka pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di daerah, sehubung dengan pelaksanaan Otonomi daerah.”Pembentukan hukum itu sebua keharusan untuk memberi landasan pijak dan landasan operasional bagi penyelenggara Pemda,” ujarnya.

Dari 14 rancangan peraturan daerah, lanjut Bupati, Lima diantaranya rancangan peraturan daerah bidang retribusi dan Sembilan rancangan peraturan daerah yang bersifat pengaturan. Rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Retribusi terminal penumpang dan barang, Retribusi Rumah potong hewan, Retribusi Surat keterangan asal hasil perikanan serta Retribusi penjualan produksi tanaman perkebunan.

Sedangkan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyarawatan Desa, Ranperda tentang RIPPDA, Ranperda tentang Penyelengaraan Kepariwisataan, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu lintas, Ranperda tentang Pengelolahan sampah, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Ranperda tentang Pelayanan Publik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. paparnya

 

 

 

Penulis : Ris

Editor : Nano

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halbar Religius.! Pemda Halbar Membagikan 300 Paket Sembako

9 Maret 2026 - 15:00 WIB

Bertempat di 3 Lokasi, GOW Halbar Melakukan Pembagian Takjil

9 Maret 2026 - 14:50 WIB

DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Hari Jadi Halbar ke-23 Tahun

4 Maret 2026 - 11:50 WIB

Abaikan Aturan, Masyarakat Desa Moiso Ancam Boikot Kantor Desa

4 Maret 2026 - 04:47 WIB

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Trending di Pemerintahan