TERNATE, Opsinews.com – Meskipun sudah dijaga ketat dalam melakukan razia secara rutinitas di area pelabuhan Fery Bastiong, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Tetapi, masih ada oknum yang selalu melakukan transaksi jual beli miras antar Kabupaten/Kota, Maluku Utara.
Padahal, pelabuhan Fery Bastiong merupakan titik sentral transportasi laut antara Kabupaten/Kota, sehingga ini menjadi tempat rawan bagi para penumpang yang selalu mengambil kesempatan, khususnya pelaku yang membawa minuman keras (Miras) Jenis Cap tikus, tetapi selalu saja ditangkap melalui kegiatan rutinitas razia yang dilakukan oleh Danpos pelabuhan di wilayah kerja Polsek Kota Ternate Selatan.
Pada akhirnya, Bripka Syahrir Danpos Pelabuhan Fery Bastiong, Senin (21/6) telah mengamankan dua pelaku dan 52 kantong plastik cap tikus ke Polsek Ternate Selatan.
“Saat ini telah diamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 52 kantong plastik dari hasil razia oleh petugas di pelabuhan,” jelasnya.
Perlu diketahui dari hasil razia yang dilakukan saat Kapal KMP Gorango yang bertolak dari Pelabuhan Fery Sidangoli dan tiba di Pelabuhan Fery Bastiong, akan dilakukan pemeriksaan pada semua pengendara bermotor yang membawa barang baik dus ataupun tas akan diperiksa.
“Saat ini telah diamankan dua pelaku yang membawa miras, yakni lali-laki berinisial AN dan perempuan SI yang juga sebagai ibu Rumah Tangga, keduanya bertempat tinggal yang sama di Kelurahan Kampung Makassar Barat,” ujarnya.
Penangkapan ini, di saat petugas mengadakan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang bawaan penumpang yang mengendarai sepeda motor, dan ditemukan membawa Miras jenis cap Tikus di dalam kardus, yang di simpan dalam bagasi dengan nomor Polisi DG 2624 KA, yang baru turun dari KMP Gorango Sidangoli dengan tujuan Bastiong ternate.
Meskipun telah mengamankan, situasi Kamtibmas wilayah Polsek Ternate Selatan tetap aman dan Kondusif.
Penulis : Pales
Editor : Nano