MABA, Opsinews.com – Polisi Reserse (Polres) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, meringkus Pelaku MS alias Jery (42) yang berasal dari Desa Meti, Kec. Tobelo Timur, Halmahera Utara, yang membawa lari anak dibawa umur dan dilakukan pemerkosaan terhadap korban yang berinsial M berusia 14 tahun yang berasal dari Desa Kira Kec. Galela Barat, Halut.
Pelaku akhirnya diringkus polisi di SP 6, di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rabu (30/6) dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Abu Zubair Latupono, menyampaikan bahwa, sekitar pukul 22.50 WIT, pihaknya mendapat informasi yang diedarkan dari keluarga korban maupun pihak lembaga pendampingan anak Provinsi Maluku Utara, serta berbagai media sosial terkait berita adanya korban M, yang menelpon keluarganya dalam keadaan isak tangis dan komunikasi terputus sesaat, yang mana diperkirakan korban berada di Subaim-Haltim.
Setelah mendapatkan informasi, Kasat Reskrim mendapat perintah dari Kapolres Halmahera Timur AKBP. Edi Sugiartho, bersama anggota Opsnal menuju desa Subaim. kemudian berkolaborasi dengan anggota Polsek Wasile untuk melakukan investigasi dan melacak keberadaan tersangka.
Lanjutnya, Setelah melakukan pencarian, tepatnya pukul 24.10 Wit, di rumah warga YH (saksi) Desa Tutuling Jaya Kec. Wasile Timur tersangka MS alias Jery dibekuk Polisi.
“Hasil investigasi, MS alias Jery mengaku telah menyetubuhi korban M sebanyak 4 kali, selain itu, tersangka MS dan korban M berkenalan melalui facebook (FB) selama kurang lebih 1 bulan,” ujarnya.
Latupono menjelaskan sesuai kronologi, pada hari sabtu 19 Juni 2021, pukul 12.30 wit, keduanya sepakat untuk bertemu di desa Daru-Tobelo kemudian berdua naik sampan yang bermesin (Panboat) menuju desa Foli Kec. Wasile Tengah. Selanjutnya menuju ke SP 6 Desa Beringin Jaya, dan tinggal di rumah warga YH, yang notabene adalah kerabat dari MS alias Jery selama 12 hari.
Karena ulahnya itu, MS digelanggang ke Mapolres Halmahera Timur untuk menjalani proses hukum, dan MS terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. tandasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano