TERNATE, Opsinews.com – Dendam karena tidak terima dipecat, mantan karyawan toko beras di Kota Ternate, nekat merampok di toko milik mantan majikannya di kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Pria berinsial AP alias Anas ini telah lama menyimpan rasa sakit hati, dan terpaksa melakukan perampokan di tempat dimana dia pernah bekerja.
Tindakan tidak terpuji itu terjadi pada hari Minggu (25/7) kemarin. Awalnya pelaku “Anas” mengambil kunci toko yang tanpa diketahui si korban atas nama Sudirman. Bahkan aksi dilakukan saat toko sudah ditutup, sehingga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merusak CCTV, sehingga tidak terlihat oleh pemilik toko.
“Tindak pidana pencurian dengan pelaku AP alias Anas, yang bersangkutan juga mantan karyawan di toko beras tersebut. Dengan alasan sakit hati, yang bersangkutan terpaksa merencanakan untuk mencuri di toko,” jelas AKBP Aditya Laksimada Kapolres Kota Ternate kepada awak media saat konfresi pers, Senin (26/7).
Aksi AP terlihat saat kondisi toko agak sepih dan pemilik toko “Sudirman” sedang pergi bersama istrinya, akhirnya AP langsung melakukan aksinya di malam hari.
“Pelaku beraksi seorang diri dan berhasil menggasak uang tunai puluhan juta dari laci dan brangkas milik toko,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pelakupun berhasil mengambil sejumlah uang sebanyak Rp 53.608.000 dari laci kasir dan brangkas, dan pada hari itu juga si pemilik sadar dan mengetahui kalau tokonya sedang dicuri. Akhirnya Sudirman pun melapor ke SPKT dan ditindaklanjuti oleh Resmo.
“Di laporkan jam 10 Wit, dan pada pukul 13.40 Wit sudah berhasil ditangkap serta barang buktinya yang sempat dia simpan di bawah Jembatan Gambesi. Tersangka pun ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua,” ungkap Kapolres.
Akibat tindakan tidak terpuji, tersangka Anas saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ternate dan diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana sub pasal 362 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Penulis : Pales
Editor : Nano