Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Opini · 28 Jul 2021 12:22 WIB ·

Dilema Rezim Properti di Masa Pandemik & Munculnya Gerakan Solidaritas Pangan Untuk Rakyat Sebagai Alternatif


 Dilema Rezim Properti di Masa Pandemik & Munculnya Gerakan Solidaritas Pangan Untuk Rakyat Sebagai Alternatif Perbesar

Penulis: Ceos Arendt

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Janbadra Yogyakarta

—————

Penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria (tanah, air, mineral, bumi, dan seisinya yang terkandung didalamnya) di peruntukkan sepenuh-penuhnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia (Baca: Pasal 33 UUD 1945). Hak penguasaan (tenure rights) dalam arti yang luas, merupakan lembaga yang mengatur atau terkait dengan penggunaan suatu hal/barang (land tenure/resource tenure, property rights) yang mempunyai dimensi sosial, politik, ekonomi, dan hukum. Lembaga adalah institusi sosial yang dipercaya untuk melaksanakan bagaimana hak-hak dan kewajiban ditentukan dan dilaksanakan. Dalam hal ini, Negara (pemerintahan) adalah pelaksana utama untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, kegagalan Negara dalam mengatur penggunaan dan pemanfataan agraria, telah banyak kasus kita temukan (perampasan tanah dan pembukaan lahan hutan dalam skala yang luas) yang berujung pada privatisasi barang-barang publik (the commons). Sehingga state property berubah menjadi rezim private property. Dampak dari privatisasi sumber-sumber agraria adalah “ekslusi” masyarakat setempat (the commons) dari sumber agraria. Hal lain yang berkaitan dengan upaya-upaya “eksklusi” ialah eksploitasi sumber agraria yang berakhir pada pengerusakan lingkungan.

Fenomena kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi dimasa Pandemik, tidak memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menangani Pandemik Covid-19 (P-C19). Dalam kondisi pandemik, seharusnya pemerintah mendistribusikan kebutuhan dasar rakyat (pangan) untuk menekan penyebaran P-C19 (Ceos Arendt, Malutpost 21 Juli 2021) bukan malah mengeluarkan ketetapan baru, seperti PSBB dan PPKM (Lihat: inmendagri No. 23/21) yang bertentangan dengan kenyataan hidup (ekonomi) masyarakat. Ini adalah upaya pemerintah melepas tanggung jawab penuh dimasa P-C19. Jika ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, usaha pelaksanaan karantina wilayah (suatu hal yang tidak berbeda jauh dengan istilah PSBB dan PPKM) pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina. Meski demikian, pemerintah adalah institusi sosial yang bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup warga negara, namun dilema dalam pelaksanaannya.

Ketidakseriusan pemerintahan Jokowi dalam menangani P-C19 untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, memicu berbagai aksi solidaritas dari masyarakat. Sejak ditetapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB) oleh pemerintahan Jokowi (Permenkes No. 2/2020) muncul berbagai model gerakan sosial. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), sejumlah petani yang tergabung dalam solidaritas pangan mengadakan kegiatan pembagian bahan pangan kepada masyarakat (Walhi 16 Agustus 2020). Di Sumatera Barat, Gerakan Koperasi Mandiri dan Merdeka (GKMM) menguatkan kapasitasnya sebagai bagian dari gerakan kolektif untuk membantu rakyat (Silaen 2020). Di Yogyakarta, sejumlah pekerja dan aktivis sosial, membentuk Solidaritas Pangan Jogja (SPJ) untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat (Tirto 1 April 2020). Ketiga model gerakan ini muncul ditengah pandemik, akibat dampak yang dialami oleh rakyat, khususnya pedagang kecil (UMKM), pekerja harian lepas, pegawai dengan gaji tidak tetap, sopir, ojek, dan pekerja rumah tangga.

Munculnya Gerakan Solidaritas Pangan Untuk Rakyat (GSP-UR) dimasa pandemik adalah respon aktif dari sejumlah gerakan sosial. GSP-UR dilatarbelakangi oleh kejadian-kejadian sosial yang dialami rakyat terkait dengan kelaparan dan kemiskinan. Gejala krisis multidimensi, abainya Negara, dan komodifikasi pangan untuk kepentingan akumulasi kapital global menjadi tumpuan-tolak GSP-UR sebagai gerakan alternatif. Meski GSP hanya akan bertahan selama pandemik berlangsung, dan atau pada momen-momen tertentu, akan tetapi GSP memperlihatkan kepada kita, bahwa pangan adalah kunci untuk menekan penyebaran infeksi virus COVID-19. Secara khusus, komunitas/kelompok dari sumber daya sosial dan kultural mengejawantahkan peran Negara dan pasar. Variasi dari ketiga model GSP-UR dapat dilihat dalam bentuk pertukaran dan distribusi barang dan jasa, perawatan kesehatan, pendidikan, penyediaan makanan dan tempat tinggal, dan bahkan dalam bentuk uang tunai. Berkaitan dengan pelaksanaannya, SPJ melakukannya melalui membentuk dapur umum di pusat-pusat kota yang rentan, hingga membuka donasi untuk keperluan kebutuhan dasar lainnya (Tirto 1 April 2020). Hal yang sama juga dilakukan oleh petani di kalimantan selatan. Sementara, GMKM lebih menekankan pada pertukaran dipasar yang relatif murah kepada rakyat, dan akumulasi modal dari hasil pertukaran pasar tersebut di bagikan kembali kepada masyarakat rentan lainnya.

Hadirnya GSP-UR yang bertumpu-tolak pada solidaritas kemanusiaan di masa pandemik adalah solusi alternatif untuk mengatasi hal yang tidak dapat di selesaikan oleh Negara. Bahkan, beberapa pakar mengatakan bahwa manusia – sebelum adanya Negara – dapat bertahan hidup dengan kekuatan solidaritas antar klan/suku/kelompok. Dalam konteks ini, satu hal yang mungkin adalah rakyat bantu rakyat.**

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akumulasi Kekacauan Di Tanah Halmahera Barat

21 Juni 2024 - 06:16 WIB

Merawat Toleransi Di Bumi Saloi Sirimoi

13 Juli 2022 - 01:15 WIB

Sukacita di Hari Idul Fitri

3 Mei 2022 - 12:05 WIB

Uang & Tuntutan Kehidupan

17 Oktober 2021 - 12:55 WIB

Bentuk Implementasi Wakil Rakyat

7 Oktober 2021 - 05:45 WIB

Manfaat Makan Ikan untuk Kesehatan Tubuh di Massa Pandemi

25 Juli 2021 - 09:08 WIB

Trending di Opini