Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 2 Agu 2021 11:40 WIB ·

Oknum Sopir Angkot Setubuhi Anak Dibawah Umur


 Oknum Sopir Angkot Setubuhi Anak Dibawah Umur Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Kasus kekerasan seksualitas terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Kekerasan seksual yang dialami salah satu pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), korban yang berinsial T (14 tahun) ini disetubuhi dan disekap oleh tersangka berinisial JB (31 tahun) yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengungkapkan, korban disetubuhi dan disekap oleh tersangka berinisial JB (31 tahun) yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) di kamar indekos di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Setelah kejadian ini, ibu korban yang berinisial N langsung mendatangi Polsek Ternate Utara dan melaporkan.

Ibu korban berinisial N, menyatakan kepada polisi bahwa tepatnya pada Kamis (29/7) sekitar pukul 19.00 WIT, korban terakhir kali diketahui sedang membeli bakso di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Keterangan korban kepada ibunya saat membeli bakso, dirinya diajak tersangka menumpangi angkot untuk jalan-jalan dan pergi ke indekos tersangka. Modus yang dimainkan tersangka JB, sesampainya di indekosnya tersangka, ia langsung mengancam kepada si korban dengan mangatakan “Babadiam Jangan Malawan” dan membujuk korban agar menemaninya.

Sekitar pukul 23.30 WIT, setelah melancarkan aksi bejatnya itu tersangka lalu menyekap korban di dalam kamar indekosnya dengan mengunci pintu kamar dari luar.

Semalaman disekap, korban baru diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga setelah mendapat informasi dari warga sekitar indekos yang kebetulan mengenal korban.

“Dari kejadian tersebut, si korban langsung kembali ke rumah melaporkan ke orang tuanya, dan orang tua melaporkan ke Polsek Ternate Utara. Setelah itu kita menuju ke TKP, dan kemudian mengamankan pelaku pada malam itu juga,” terang IPTU Joni Aryanto, Kapolsek Ternate Utara, Senin (2/8).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek, tersangka adalah residivis dalam kasus pencabulan anak pada tahun 2018 dengan putusan pidana 6 tahun penjara.

“Yang tersangka sudah melakukan pidana berulang kali” ucapnya.

Selain itu Kapolsek juga menegaskan, kasus pidana ini akan terus diproses. Dimana tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka untuk sementara ditahan di sini, karena ancaman persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut sudah dua orang saksi yang diperiksa. Di antaranya korban dan orang tua.

“Karena pelaku tersebut residivis dan pernah dipidana 6 tahun. Akan kami proses kasus ini dan pelakunya sudah ditahan, karena si korban masih berstatus siswi di salah satu SMP yang berada di Kota Ternate,” tutupnya.

 

 

Penulis : Pales

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jama’ah Idul Fitri Kota Ternate Nyaris di Tabrak Mobil Sampah

30 Maret 2025 - 23:32 WIB

Polres Halbar Kembali Ciduk Residivis Narkoba Bersama Barang Bukti

17 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sat Resnarkoba Polres Halbar Gelar Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

12 Maret 2025 - 16:11 WIB

Kejari Halbar Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Air Bersih

14 Januari 2025 - 12:27 WIB

Akhir Tahun, Polres Halmahera Barat Tangani 1006 Kasus

7 Januari 2025 - 04:31 WIB

Sejumlah Masa Aksi Merusak Kantor Desa

29 Juli 2024 - 15:21 WIB

Trending di Hukrim