TERNATE, Opsinews.com – Polsek Ternate Utara mengamankan 500 kantong plastik minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Penyelundupan miras di duga berasal dari pulau seberang (Sidangoli) Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera barat. Namun saat diamankan ‘Miras’, oknum pelaku pembawa miras langsung melarikan diri menggunakan motor laut (Katinting). ujar, Iptu Joni Aryanto. Kapolsek Ternate Utara kepada Opsinews.com, Senin (2/8)
Joni bilang, penangkapan penyelundupan miras ini dilakukan, Minggu 25 Juni 2021, pukul 03.00 Wit (Pagi,red). Tepat di Kelurahan Kasturyan, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
“Jadi, sampai sejauh ini kita tidak mengetahui siapa pemilik minuman haram tersebut,” jelasnya
Mantan Kapolsek Jailolo Selatan ini juga mempertegas, untuk seluruh masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, khususnya di wilayah hukum Polsek Ternate Utara. Apabila terdapat oknum melakukan transaksi minuman keras jenis Cap tikus, maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum.
“Jika ada yang oknum bersangkutan yang melakukan transaksi Cap tikus baik dari Halmahera maupun wilayah Kota Ternate, maka akan kami proses secara hukum, apabila ditemukan barang bukti dan pemiliknya,” tegas, Joni.
Selain itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat. Bila mengetahui atau melihat adanya teransaksi miras dari sidanggoli ataupun dari wilayah kota Ternate, khususnya di wilayah hukum kami Polsek Ternate Utara, silahkan disampaikan kepada kami atau melalui Kapolsek dan juga Kamtibmas yang berada di kelurahan masing-masing.
“Perlunya Masyarakat ketahui bahwa miras sumber dari segala masalah. Bahkan dapat menggangu ketertiban masyarakat, seperti kejatahan kriminal yang sering terjadi saat ini,” harapnya
Kapolsek juga menambahkan, perlu adanya partisipasi dari masyarakat dalam rangka memberantas minuman keras. Agar wilayah Ternate terbebas dari peredaran miras. tandasnya.
Penulis : Ekal
Editor : Nano