MABA, Opsinews.com – Pelaksanaan pengukuhan Pasukan pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, di Aula Kantor Bupati Haltim, Minggu (15/8) terkesan rahasia. Pasalnya pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher serta didampingi masing-masing istrinya itu rupanya melarang Wartawan untuk melakukan Peliputan pada kegiatan itu.
Kegiatan yang dihadiri oleh sebagian Pimpinan SKPD dan para tamu seperti Komisioner Bawaslu Haltim dan tamu undangan lainya itu rupanya dibatasi wartawan untuk mendokumentasi dan mengabadikan kegiatan tersebut dengan alasan hanya satu wartawan yang bisa mengabadikan dimana wartwan tersebut sudah diatur oleh Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Haltim.
” Tra usah maju di muka la ambe foto nanti ambe pa udo saja” tegas Santi salah satu petugas Umum Dan protokoler kegiaatan yang berlangsung.
Larangan tersebut diutarakan ke Salah satu Wartawan Fajar Iksan Kakiet yang juga merupakan ketua Komunitas Wartawan Halmahera Timur (KWHT), yang hendak melakukan tugas peliputan dengan alasan hanya satu wartawan yang bisa mengabadikan kegiatan tersebut.
Dengan kejadian tersebut, dirinya sesalkan sikap Bagian umun Dan protokoler Pemkab Haltim atas kegiatan itu. Sebab menurut dia kegiatan semacam itu harusnya di publis bukan sebaliknya melarang pewarta untuk mendokumentasi dan mengabadikan kegiatan tersebut.
“Emangnya ini terlarang ka sampai dokumentasi juga harus dibatasi,” tanggap Iksan dengan kesal.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Bupati dan wakil Bupati agar menberiakan pemahaman kepada Bawahannya terkait dengan tugas tugas peliputan wartawan dan memaknai undang – undang kebebasan onformasi Publik (UU KIP).
Penulis : Ris
Editor : Nano
















