MABA, Opsinews.com– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, mengabaikan pelekasanaan kegiatan serimonial yang membatasi 30 orang. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomo: 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Dari amatan wartawan, jumlah peserta yang mengikuti upacara Hut RI yang dipimpin langsung Bupati Haltim Ubaid Anjas, terlihat melebihi dari apa yang tertuang dalam edaran pada poin dua. Dimana dijelaskan Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, tamu undangan yang hadir pada upacara, baik kepala dinas, bagian, badan serta instansi vertikal, dengan jumlah totap 36, hampir semuanya hadir, belum lagi tambah anggota DPRD kurang lebih 10 orang, serta dari pihak TNI Polri dan pihak perusahan.
Meski pelaksaan upacara, prokes dilaksanakan, namun pembatasan orang dalam kegiatan tersebut tidak diindahkan berdasarkan edaran mendagri.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Haltim, Yusup Talib, mengatakan, tentunya edaran Mendagri tetap di indahkan, misalnya menjalankan prokes, semua peserta upacara menggunakan masker dan jaga jarak.
” Soal kemudian pembatasan jumlah peserta disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, tentu dengan memperhatikan prekes,” akunya, saat dikonfirmasi melalui via whatshap, Selasa (17/8).
Penulis : Ris
Editor : Nano





















