Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Uncategorized · 2 Sep 2021 03:30 WIB ·

Ampera & 42 Karyawan Memboikot PT JAS


 Ampera & 42 Karyawan Memboikot PT JAS Perbesar

MABA, Opsinews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bersama 42 Karyawan melakukan pemboikotan di Perusahan PT. Jagaaman Sarana (JA) Site subaim, hal ini diduga karena belum dibayarnya upah karyawan yang diberhentikan PT. JAS.

Arjun Onga Devisi Hukum dan Tindakan LSM AMPER, mengatakan bahwa Perusahan PT Jagaaman Sarana telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Kami Tetap Bersih keras mengawal agar 42 orang yang berhentikan ini hak nya selama bekerja di PT. JAS itu bisa dipenuhi.

“Walaupun persoalan ini sudah di mediasi oleh pihak Pemerintah Daerah, melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Halmahera Timur akan tetapi Kami tetap mengawal apapun konsekwensinya ,” ungkapnya.

Arjun bilang, menyangkut soal hak yang belum di bayar ini bagi ampera adalah perbuatan yang menginjak kehormatan manusia yang dilakukan oleh Perusahaan.

“Pihak Perusahan PT JAS lalai dalam menerapkan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan UU OmnibusLaw, yang termuat jelas dalam omnibulaw tentang PKWT yang memuat soal, apabila pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, wajib diberikan kompensasi,” ucap Arjun.

Lanjut Aktivis muda itu mengatakan, terkait sisa UMP untuk 42 orang itu, dalam keputusan Gubernur Tahun 2020 sampai 2021 bahwa Standar Upah Minimum Provinsi Maluku utara sebesar RP. 3.950.000.

“Namun dalam hasil investigasi kami di lapangan ternyata yang diterapkan oleh Perusahan PT JAS, hanya Tiga Juta Besic upah Karyawannya, Lima Ratus ribu tunjangannya, ini yang berbahaya kenapa, karna di keputusan Gubernur itu tidak di atur, bahwa lima ratus ribu tunjangan dan Tiga juta Upah Kerja, dan kamu melihat Ini adalah kelalaian PT JAS, seolah olah perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, lanjut Arjun, Ampera tengah fokus untuk proses pembuatan laporan terkait dengan lima persen di badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan.

“BPJS untuk 42 Perkerja yang di berhentikan ini belum juga di bayar sampai PKWT ini Berakhir, Kalau di lihat Persoalan BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar ini ada Sanksi Pidananya sehingga BPJS ketenagakerjaan ini wajib di giring ke rana Hukum karna perbuatan ini melawan Hukum juga,” terang Arjun.

Untuk itu, Ampera meminta pihak Perusahan PT JAS agar membayar Hak Karyawan yang termuat didalam anjuran tersebut yang sudah diputuskan pihak pertamanya PT JAS Pihak kedua 42 orang pekerja di ruang mediasi Dinas Ketenaga Kerjaan.

“Apabila pihak PT JAS tidak memenuhi keputusan di dalam anjuran tersebut, maka jangan salah kan karyawan ketika melakukan pemboikotan aktifitas Perusahan Kembali dan akan tetap melakukan aksi besar besaran,” tutupnya.

Sementara itu Ruslim salah satu karyawan yang juga korban PHK mengatakan akan tetap memperjuangkan haknya apapun resikonya.

“Kami tidak berhenti sebelum hak kami dipenuhi oleh pihak Perusahan PT JAS, apapun resikonya kalaupun harus nyawa yang jadi taruhannya kami siap,” katanya dengan penuh emosi.

Perlu diketahui Perusahan PT. Jagaaman Sarana (JAS) yang beroperasi di Site Subaim Kecamatan Wasile Kabuparten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Baru Baru ini telah memberhentikan karyawan sebanyak 42 Orang dan dari 42 Karyawan itu adalah Warga Masyarakat Kecamatan Wasile dan Wasile Timur yang Mata pencariannya hanya di perusahan.

“Akan melakukan pemboikotan kembali apabila PT JAS tidak mengakomodir kebutuhan para pekerja,” tutupnya.

 

 

 

Penulis : Ris

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Dekade Bumi Saloi Sirimoi (Sebuah Catatan Reflektif)

3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Bantah Tuduhan Pencabulan, Julkifli Dade Sebut Pernyataan Pelapor Mengarah ke Fitnah

5 Februari 2026 - 04:08 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

KUA Gane Barat Mencatat Sebanyak 95 Pernikahan Di Tahun 2025

19 Desember 2025 - 21:54 WIB

Program Revitalisasi Pendidikan Dasar di Kecamatan Gane Timur Capaiannya Bervariasi

8 November 2025 - 16:16 WIB

Motiloa Open Tournament II Kembali Digelar: Total Hadiah Rp200 Juta + Sapi Siap Diperebutkan

26 September 2025 - 02:33 WIB

Trending di Olahraga