TERNATE, Opsinews.com – Menanti momentum 2024, Badan Hukum Partai Amanat Nasional (PAN), Abdullah Adam menegaskan kepada seluru kaderisasi khususnya PAN di 10 DPC Kabupaten Kota agar tertib dan tidak mengabaikan perintah sesuai instruksi partai.
“Ini menjadi ikhtiar buat kita dan dipastikan kalaupun kedapatan ada yang mengabaikan, kita akan teguran secara lisan dan selanjutnya akan diberikan teguran tulisan atau menyurat,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, Kami akan melihat problem atau pelanggaran seperti apa. Kalau pun pelanggaran fatal pastinya keputusan yang kami ambil lebih dari pelanggaran yang bersangkutan lakukan.
“Ada teknisnya di Peraturan Organisasi PAN misalnya, diluar dari pengurus, silahkan ke pengurus partai,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, misalkan ketua, ia tidak mampu melakukan pertanggung jawaban dana subsidi dari Pemerintah, maka ia langsung dicoret dari pengurus maupun kader.
Ia menuturkan, ada beberapa misalkan anggota DPRD dan birokrat ia punya hak untuk memasukan kewajiban ke partai sebanyak 20 persen dari pendapatannya. Apabila dari sekian persen tersebut tidak dimasukan ke kas partai, pertama akan ditegur secara lisan kedua secara tulisan dan ketiga kalau tidak dimasukan semuanya maka ia dipecat dari kepengurusan dan kaders.
“Dan apabila ia seorang anggota dewan langsung di PAW dan kalau yang bersangkutan kepala daerah ia langsung diganti,” tutupnya.
Penulis : Pales
Editor : Nano