Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 20 Sep 2021 10:11 WIB ·

Kejari Haltim Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Dari Dua Kasus Korupsi


 Kejari Haltim Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Dari Dua Kasus Korupsi Perbesar

MABA, Opsinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 446.238.150, dari sejumlah kasus korupsi yang berhasil di ungkap selama tahun 2021.

Kepala Kejari Haltim, Adri Nutanubun, didampingi Kasi Pidsus Dedy Santosa, Senin (20/10) dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut diperoleh dari kasus Air Mancur tahun 2011 yang melibatkan terpidana ZA dan FD Serta kasus penyelahgunaan Dana dalam program peningkatan sistem pengawasan internal di Inspektorat Haltim.

“Jadi masyarakat perlu tahu bahwa kerugian negara yang berhasil di kembalikan oleh Kejari Haltim ke kas negara itu terhitung sejak Maret-September tahun 2021,” kata Adri.

Dirinya merincikan, pengembalian dari dua kasus tersebut diantaranya kasus Air Mancur sebesar Rp 146.683.150, sedangkan untuk kasus pengawasan inspektorat sendiri berhasil dikembalikan sebesar Rp. 249.545.000,” Sehingga total dari dua kasus itu berhasil kita selamatkan anggaran negara sebesar Rp.446.238.150,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk perkara Air Mancur Kota Maba sendiri, sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Kejaksaan Negeri Ternate, uang negara yang harus di kembalikan oleh para terdakwa sebesar Rp.550.000.000, namun baru di kembalikan sebesar Rp.146.683.150, sedangkan untuk kasus inspektorat sudah di kembalikan secara keseluruhan sebesar Rp 249.545.000.

“Jadi untuk kasus air mancur para terdakwa bersedih melakukan penyicilan secara bertahap, sedangkan untuk kasus inspektorat sudah dikembalikan secara menyeluruh, sehinga proses penyelidikan atas kasus tersebut dinyatakan selesai,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk kasus air mancur yang masih dilakukan pembayaran secara bertahap itu, dirinya mengaku pihak JPU akan melakukan penagihan secara bertahap hingga seluruh kerugian negara berhasil dikembalikan ke kas negara.

“Karena dari para terdakwa juga bersedia mengembalikan, maka kita akan tetap melakukan penagihan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

Dikatakan, pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sangat berkepentingan untuk setiap pengungkapan kasus bisa dikembalikan kerugian negara melalui kas negara. “Jadi semangatnya ke situ, karena kita ingin agar setiap kasus yang merugikan keuangan negara harus di kembalikan ke negara, kita juga berkomitmen untuk tidak menutupi setiap kasus,” ungkap dia.

Dirinya menambahkan pihaknya juga mengapresiasi kepada keluarga terdakwa yang dengan kesadaran hukum yang tinggi sehingga mau mengembalikan kerugian negara paska putusan pengadilan.

“Kita juga mengapresiasi kepada keluarga para terdakwah yang dengan berbesar hati mau mengembalikan uang negara,” pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis : Ris

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jama’ah Idul Fitri Kota Ternate Nyaris di Tabrak Mobil Sampah

30 Maret 2025 - 23:32 WIB

Polres Halbar Kembali Ciduk Residivis Narkoba Bersama Barang Bukti

17 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sat Resnarkoba Polres Halbar Gelar Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

12 Maret 2025 - 16:11 WIB

Kejari Halbar Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Air Bersih

14 Januari 2025 - 12:27 WIB

Akhir Tahun, Polres Halmahera Barat Tangani 1006 Kasus

7 Januari 2025 - 04:31 WIB

Sejumlah Masa Aksi Merusak Kantor Desa

29 Juli 2024 - 15:21 WIB

Trending di Hukrim