MABA, Opsinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 446.238.150, dari sejumlah kasus korupsi yang berhasil di ungkap selama tahun 2021.
Kepala Kejari Haltim, Adri Nutanubun, didampingi Kasi Pidsus Dedy Santosa, Senin (20/10) dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut diperoleh dari kasus Air Mancur tahun 2011 yang melibatkan terpidana ZA dan FD Serta kasus penyelahgunaan Dana dalam program peningkatan sistem pengawasan internal di Inspektorat Haltim.
“Jadi masyarakat perlu tahu bahwa kerugian negara yang berhasil di kembalikan oleh Kejari Haltim ke kas negara itu terhitung sejak Maret-September tahun 2021,” kata Adri.
Dirinya merincikan, pengembalian dari dua kasus tersebut diantaranya kasus Air Mancur sebesar Rp 146.683.150, sedangkan untuk kasus pengawasan inspektorat sendiri berhasil dikembalikan sebesar Rp. 249.545.000,” Sehingga total dari dua kasus itu berhasil kita selamatkan anggaran negara sebesar Rp.446.238.150,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk perkara Air Mancur Kota Maba sendiri, sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Kejaksaan Negeri Ternate, uang negara yang harus di kembalikan oleh para terdakwa sebesar Rp.550.000.000, namun baru di kembalikan sebesar Rp.146.683.150, sedangkan untuk kasus inspektorat sudah di kembalikan secara keseluruhan sebesar Rp 249.545.000.
“Jadi untuk kasus air mancur para terdakwa bersedih melakukan penyicilan secara bertahap, sedangkan untuk kasus inspektorat sudah dikembalikan secara menyeluruh, sehinga proses penyelidikan atas kasus tersebut dinyatakan selesai,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk kasus air mancur yang masih dilakukan pembayaran secara bertahap itu, dirinya mengaku pihak JPU akan melakukan penagihan secara bertahap hingga seluruh kerugian negara berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Karena dari para terdakwa juga bersedia mengembalikan, maka kita akan tetap melakukan penagihan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Dikatakan, pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sangat berkepentingan untuk setiap pengungkapan kasus bisa dikembalikan kerugian negara melalui kas negara. “Jadi semangatnya ke situ, karena kita ingin agar setiap kasus yang merugikan keuangan negara harus di kembalikan ke negara, kita juga berkomitmen untuk tidak menutupi setiap kasus,” ungkap dia.
Dirinya menambahkan pihaknya juga mengapresiasi kepada keluarga terdakwa yang dengan kesadaran hukum yang tinggi sehingga mau mengembalikan kerugian negara paska putusan pengadilan.
“Kita juga mengapresiasi kepada keluarga para terdakwah yang dengan berbesar hati mau mengembalikan uang negara,” pungkasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano