Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 18 Okt 2021 12:05 WIB ·

Ratusan Mahasiswa Mendesak Polda Malut Agar Hukum Mati Pelaku Pemerkosaan


 Ratusan Mahasiswa Mendesak Polda Malut Agar Hukum Mati Pelaku Pemerkosaan Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Ratusan mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara mendesak Polda untuk hukum mati pelaku pemerkosaan. Sejumlah mahasiswa dan keluarga korban NU saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara untuk meminta ketegasan pihak kepolisian segera menghukum mati para pelaku tersebut.

NU diketahui telah mengembuskan napas terkahir di RSUD Chasan Boisoirie Ternate, pada Sabtu (16/10). NU remaja asal Patani (Halteng) ini diperkosa oleh enam pria pada awal Oktober di Halmahera Tengah. Ketika diperkosa, wajah NU sempat ditutupi selimut untuk mencegahnya berteriak.

Dalam tahap penyelidikan ini, polisi baru mengamankan empat pelaku. Dan Empat pelaku itu di antaranya DN dan HN asal Halmahera Barat, DK asal Tidore, dan OG asal Pulau Obi. Dan mereka merupakan karyawan perusahaan tambang di PT IWIP, dan sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.

Yulia salah satu massa aksi mengatakan polisi harus menindak tegas pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“Polisi harusnya tindak tegas para pelaku menggunakan pasal-pasal yang berat, bila perlu hukum mati atau hukuman seumur hidup,” teriak Yulia diatas truk menggunakan sound.

Selain itu keluarga korban, L Sahrul, meminta “polisi segera menangkap dua pelaku yang kabur belum ditemukan agar seger ditangkap,” tegasnya. Selain itu pihak Polda segera melakukan evaluasi kepada Polres Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tetap akan menindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Setelah kami menangkap, ada waktu 20 hari untuk melengkapi barang bukti, kemudian melakukan pemberkasan, kemudian dikirim ke jaksa, dan tuntutan itu akan diselesaikan di pengadilan,”  pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis : Pales

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Vpol Tirta Sejahtera Penyedia Air Kemasan Yang Bersih dan Siap di Konsumsi

11 Desember 2025 - 03:15 WIB

Warga Obi : Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Pencemaran Lingkungan Oleh PT. GTS

6 Desember 2025 - 11:08 WIB

Pemilik Air Kemasan VPol Senin Besok di Periksa

5 Desember 2025 - 13:38 WIB

Polres Bakal Panggil Plt Kadis Perindagkop Halmahera Barat

5 Desember 2025 - 13:18 WIB

Waktu Dekat! Polres Halbar Lakukan Penyelidikan Perusahan Air Kemasan (Vpol)

5 Desember 2025 - 12:34 WIB

Perusahan Air Minum Kemasan (VPOL) di Duga Bermasalah

5 Desember 2025 - 12:18 WIB

Trending di Hukrim