Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 18 Okt 2021 12:05 WIB ·

Ratusan Mahasiswa Mendesak Polda Malut Agar Hukum Mati Pelaku Pemerkosaan


 Ratusan Mahasiswa Mendesak Polda Malut Agar Hukum Mati Pelaku Pemerkosaan Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Ratusan mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara mendesak Polda untuk hukum mati pelaku pemerkosaan. Sejumlah mahasiswa dan keluarga korban NU saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara untuk meminta ketegasan pihak kepolisian segera menghukum mati para pelaku tersebut.

NU diketahui telah mengembuskan napas terkahir di RSUD Chasan Boisoirie Ternate, pada Sabtu (16/10). NU remaja asal Patani (Halteng) ini diperkosa oleh enam pria pada awal Oktober di Halmahera Tengah. Ketika diperkosa, wajah NU sempat ditutupi selimut untuk mencegahnya berteriak.

Dalam tahap penyelidikan ini, polisi baru mengamankan empat pelaku. Dan Empat pelaku itu di antaranya DN dan HN asal Halmahera Barat, DK asal Tidore, dan OG asal Pulau Obi. Dan mereka merupakan karyawan perusahaan tambang di PT IWIP, dan sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian.

Yulia salah satu massa aksi mengatakan polisi harus menindak tegas pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“Polisi harusnya tindak tegas para pelaku menggunakan pasal-pasal yang berat, bila perlu hukum mati atau hukuman seumur hidup,” teriak Yulia diatas truk menggunakan sound.

Selain itu keluarga korban, L Sahrul, meminta “polisi segera menangkap dua pelaku yang kabur belum ditemukan agar seger ditangkap,” tegasnya. Selain itu pihak Polda segera melakukan evaluasi kepada Polres Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan dalam kasus ini pihaknya tetap akan menindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Setelah kami menangkap, ada waktu 20 hari untuk melengkapi barang bukti, kemudian melakukan pemberkasan, kemudian dikirim ke jaksa, dan tuntutan itu akan diselesaikan di pengadilan,”  pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis : Pales

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jama’ah Idul Fitri Kota Ternate Nyaris di Tabrak Mobil Sampah

30 Maret 2025 - 23:32 WIB

Polres Halbar Kembali Ciduk Residivis Narkoba Bersama Barang Bukti

17 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sat Resnarkoba Polres Halbar Gelar Sosialisasi Bahaya Miras dan Narkoba

12 Maret 2025 - 16:11 WIB

Kejari Halbar Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Air Bersih

14 Januari 2025 - 12:27 WIB

Akhir Tahun, Polres Halmahera Barat Tangani 1006 Kasus

7 Januari 2025 - 04:31 WIB

Sejumlah Masa Aksi Merusak Kantor Desa

29 Juli 2024 - 15:21 WIB

Trending di Hukrim