JAILOLO, Opsinews.com – Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Tahun 2021, di Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, di duga bermasalah.
Dugaan tersebut membuat terjadinya permasalahan, proses dan tahapan Pilkades Talaga terungkap setelah salah satu calon Kepala Desa Talaga, Justo Hi.Kadam mengadu kepada Pemerintah.
Melalui Kuasa Hukumnya Alhendri Fara melayangkan protes atas hasil pemilihan Kepala Desa Talaga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, dan di fasilitasi langsung oleh Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat.
Alhendri Fara kepada awak media, Selasa (18/11) menyampaikan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses pilkades Talaga yakni, Bahwa sebanyak 82 orang di duga kuat merupakan masyarakat yang tidak terdaftar sebagai Masyarakat Desa Talaga, namun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi sebaliknya, masyarakat yang notabene memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Talaga, malah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Alhendri.
Bukan hanya itu, Alhendri pun menuturkan Bahwa, terdapat dua masyarakat Desa Talaga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak mendapatkan Undangan untuk melakukan pencoblosan bahkan kejanggalan lain yang terjadi adalah KPPS di dua TPS tidak memiliki legal standing, maka segala tindakan KPPS terhadap proses Pilkades Desa Talaga di duga kuat cacat prosedural.
“Jadi, legitimasi KPPS baru sebatas konsep dan belum saya terbitkan baik sebelum maupun sesudah tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Talaga, karena saya takut terjadi TURBULENSI dengan SK yang dikeluarkan oleh BPD, tegas M. Isra Litiloly dalam RDP bersama Komisi I DPRD Halbar,” ungkap Alhendri, sambil mengulangi pernyataan M.Isra.
Merespon hasil RDP, Alhendri Fara menegaskan bahwa RDP bukan forum untuk memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang digunakan sebagai sadaran hukum Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 pun tidak mengatur secara teknis terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades, maka dari itu untuk menghindari terjadinya potensi pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) ataupun terjadinya tindakan sewenang-wenang Badan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan maka di pandang perlu untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi,” jelas, Alhendri
Alhendri juga menambahkan, persoalan perselisihan Pilkades serentak Tahun 2021, seyogyanya Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan Instansi terkait lainya dapat merumuskan dan menetapkan aturan organik/Peraturan Bupati yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengeketa Pilkades.
“Jadi, seharusnya Pemda Halbar dapat menyiapkan Peraturan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Kalau tidak ada Peraturan tersebut, maka siapa yang akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa Pilkades,” tegasnya.
Sedangkan yang turut hadir dalam RDP siang tadi, yakni Ketua Komisi I DPRD Halbar Joko Ahadi, Kabag Hukum Pemda Halbar, Staf Khusus Bidang Hukum, perwakilan DPMPD, Anggota Komisi I DPRD Halmahera Barat, Panitia Pilkades Talaga, serta kuasa hukum Justo Hi Kadam, Alhendri Fara.
Penulis : Amri
Editor : Nano