JAILOLO, Opsinews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Villa Gaba, Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo. Selasa(22/11).
Kegiatan tersebut melibatkan para camat, mulai dari Jailolo, Sahu dan Sahu Timur. Selain camat juga melibatkan para kepala desa yang berada ditiga Kecamatan.
Sementara narasumber dari kegiatan itu menghadirkan pihak Pertanahan, Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Halbar.
Kepala BPN Halmahera Barat, Arman Anwar kepada wartawan menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan serta menambah wawasan kepada camat dan kepala desa di bidang Pertanahan.
Kapolres Halbar saat memberikan arahan buat para Camat dan Kepala Desa. (Istimewa).
“Sosialisasi ini merupakan langkah untuk camat dan kades agar dapat mengetahui surat-surat yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat,” katanya.
“Ini juga harus benar-benar akurat, baik secara subjek maupun objeknya, terutama tanah-tanah yang berasal dari warisan yang memerlukan ketelitian dan kecermatan dari camat dan kades,” ucapnya.
Arman bilang, kemampuan dan pengetahuan tentang pertanahan mutlak harus dipunyai atau dimiliki oleh camat dan kades.
“Itu maksudnya, agar dalam setiap penyelesaian permasalahan tanah dapat dilaksanakan dengan baik, tuntas dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Arman, camat dan kades harus memiliki pengetahuan di bidang pertanahan, dengan begitu maka surat-surat tanah yang diterbitkan sebagai daftar pendaftaran tanah tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Sebagai informasi, di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, masih terdapat banyak sengketa soal tanah, ini yang kita harapkan agar dapat diperhatikan dan diselesaikan dengan memberikan hak-hak masyarakat guna mengantisipasi terjadinya mafia tanah,” tambahnya.
Penulis : Amri
Editor : Eas