Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 21 Des 2021 13:48 WIB ·

Panitia Pilkades Di-penuhi Gugatan, 3 Diantaranya Telah Diputuskan


 Panitia Pilkades Di-penuhi Gugatan, 3 Diantaranya Telah Diputuskan Perbesar

MABA, Opsinews.com – Setelah melewati Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Panitia Pilkades Kabupaten telah menerima 12 Gugatan Keberatan dari 35 Desa yang mengikuti Pilkades Serentak tahun 2021.

Kepala Bagian Hukum yang juga Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Adriyansyah Majid mengatakan dari 35 Desa yang mengikuti Pilkades, saat ini ada 12 desa yang memasukan gugatan keberatan atas hasil Pilkades yang dianggap menyalahi aturan ataupun mekanisme tahapan Pilkades.

“Dari 12 desa yang memasukan gugatan keberatan ada tiga desa yang sudah dilakukan putusan yakni Desa Pintatu dilakukan PSU, Desa Waijoi dilakukan PSU dan Desa Saramaake dilakukan perhitungan suara ulang,” Kata Adriansyah saat ditemui diruanganya. Selasa (21/12).

Adriansya Menjelaskan, untuk materi Gugatan ketiga desa tersebut berbeda-beda yakni yang pertama Desa Pintatu itu pelanggarannya sangat ekstrim karena dalam proses pemeriksaan menemukan fakta yang sangat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada saat pemungutan suara, yakni panitia menemukan ada 12 Pemilih tidak sah untuk mengunakan haknya perolehan suara saat tidak berada ditempat.

“12 Orang tersebut tidak berada ditempat saat pemilihan berlangsung tapi diwakilkan oleh orang lain dengan diatur sedemikian rupa sehingga 12 orang tersebut memiliki suara. Ditambah lagi ada satu orang pemilih yang diikut sertakan sebagai pemilih padahal tidak memenuhi syarat dan itu telah dibuktikan,” ujarnya.

Lanjutnya, ada fakta yang menarik juga bahwa panitia Pilkades di desa pintatu sudah terpecah menjadi dua, dengan kepentingan calon masing-masing. Sebagian besar ada di penggugat dan sebagian kecil ada di pihak terkait. Anenhya lagi jawaban panitia sebagai tergugat dibuat dua terpisah, padahal panitia itu satu, mestinya satu jawaban.

“Selain memutuskan PSU Kami Juga memutuskan memberhentikan satu panitia tingkat desa dan satu KPPS yang terlibat secara langsung melakukan pelanggaran dan diberhentikan secara tidak hormat. Kemudian anggota panitia Pilkades yang tidak terlibat secara langsung dan sudah terkontaminasi dengan kepentingan calon, otomatis dengan demikian PSU pintatu yang akan dijadwalkan nanti akan di laksanakan oleh panitia kabupaten,” paparnya.

Dengan itu Panitia Pilkades memutuskan untuk pilkades pintatu dilakukan PSU, walaupun adanya penolakan PSU dari sebagian masyarakat. Dan Panitia menginginkan masyarakat harus berpikir jernih atas putusan PSU karena tidak ada tendensi apa-apa pada Panitia Pilkades Kabupaten, ini murni karena fakta. Mengingat ada pelanggaran saat Pilkades berlangsung.

“Kami sudah melaporkan ke pimpinan yakni Bupati Haltim, dan memerintahkan kepada panitia Pilkades melakukan pertemuan dengan masyarakat yang menolak untuk menjelaskan apa pertimbangan sehingga dilakukan PSU di Desa Pintatu,” katanya.

Sementara untuk Sengketa Pilkades Desa Waijoi, lanjunya, ditemukan kekurangan 19 surat suara. Atas selisih 19 suara yang tidak bisa dipertangujawabkan oleh panitia tingkat desa.

“Jadi, ada selisih surat suara yang ada di daftar hadir dengan surat suara sisa. Mestinya dengan jumlah 189 pemilih dari 208 surat suara yang diterima mestinya masi ada 19 surat suara yang tersisa, tapi ternyata setelah pemilihan tidak ditemukan sisa surat suara dan ini membuat perhitungan suara di desa waijoi itu tidak sah, sehingga harus dilakukan PSU,” ujarnya.

Sedangkan untuk Desa Saramaake sendiri, dilakukan hitung ulang karena materi keberatan dari gugatannya adalah soal proses perhitungan suara yang penataan ruangannya tidak memberikan akses pada para saksi untuk bisa melihat dengan baik surat suara yang dihitung. Kemudian didukung dengan keterangan saksi dan sebagainya.

“Dan diakui langsung oleh KPPS bahwa penataan ruang dalam peritungan suara itu menempatkan saksi di pintu samping bukan secara langsung sehingga akses untuk melihat perhitungan suara terbatas. Atas materi itu Panitia Pilkades Kabupaten mempertimbangkan untuk melakukan perhitungan ulang,” tandasnya.

Sedangkan sisa 9 laporan sengketa belum kita bacakan putusan, karena kita masih menyusun konsep pertimbangan dan masi membutuhkan waktu. “Karena memang kita sengaja mendahulukan yang pelanggaran-Pelanggaran berat terlebih dahulu. Mengingat memiliki resiko dan materi gugatan lainnya masih agak ringan maka kita tunda dulu,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan Untuk target Penyelesaian sengketa sendiri, panitia Pilkades diberikan waktu selama 30 hari sesuai peraturan bupati dan peraturan kemendagri. “Saat ini kita masih dalam rens waktu dan belum lewati 30 hari,” tutupnya.

 

 

 

Penulis : Ris

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kunjungan Ke Maluku Utara, Wakil Presiden Memastikan Sinergi Pusat Dan Daerah Berjalan Dengan Baik

16 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Masa Persidangan III, DPRD Halbar Gelar Paripurna Ranperda RPJMD 2025-2029

16 Oktober 2025 - 05:55 WIB

Pengurangan Kuota Mita, DPRD Halbar RDP Bersama Masyarakat Dan Nelayan Desa Saria

15 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 di Halmahera Barat Resmi Dibuka

13 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pekerjaan 100 Persen, Kepsek SMPN 10 Dan Dewan Guru Apresiasi Kinerja Direktur CV.Pasikaya Teluk Sepi

11 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Wujudkan Program Religius, Bupati Halbar Salurkan Bantuan Mesjid

26 September 2025 - 13:26 WIB

Trending di Pemerintahan