MABA, Opsinews.com – Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, akan melaksanakan Operasi Lilin Tahun 2021, untuk pelaksanaan penanganan Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan 150 personil Polri, 50 Personil TNI Serta 35 personil instansi terkait.
Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto menyampaikan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2021, dilapangan apel Polres Haltim, Kamis (23/12), bahwa pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru Polres Haltim mempersiapkan 150 personil Polri, 50 Personil TNI Serta 35 personil instansi terkait lainya dengan 6 Pos Pengamanan dan 4 Pos Pelayanan.
“Personil tersebut akan ditempatkan pada Pos Pengamanan untuk melaksanakan pengamanan, terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas dan Pos Pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat lainya serta Rincian POS PAM dan POS YAN,” kata, Kapolres.
Lanjutnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui amanatnya Yang di bacakan Kapolres Haltim, pada intinya Apel gelar pasukan operasi lilin 2021 ini diselenggarakan secara serentak diseluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.
“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi lilin 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Natal Tahun 2021 dan tahun Baru 2022, baik pada aspek personil maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait TNI, Pemda dan mitra kamtibmas lainya” katanya.
Dikatakanya, Penyelenggaraan Operasi Lilin 2021 ini, akan dilaksanakan selama 10 hari mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Dengan mengedepankan kegiatan premtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid -19 sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman” tandasnya.
Dengan Perayaan Nataru, kata dia, masyarakat secara Universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun ditempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian, peningkatan aktifitas masyarakat tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid -19.
Penulis : Ris
Editor : Nano