Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 29 Des 2021 11:37 WIB ·

Oknum ASN Halbar Merangkap Kontraktor Ribut di Kantor Bupati


 Oknum ASN Halbar Merangkap Kontraktor Ribut di Kantor Bupati Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Namun, larangan tersebut diabaikan oleh seorang PNS dilingkup Pemkab Halbar. PNS tersebut terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

PNS tersebut atas nama Dulman Ali, yang bertugas di Kantor Camat Loloda Utara Halmahera Barat.

Dulman Ali adalah PNS yang merangkap sebagai kontraktor itu diketahui Rabu (29/12), siang tadi mengamuk diruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD). Dulman mengamuk lantaran proyek pekerjaannya tak kunjung dibayarkan.

Menurut seorang PNS dilingkup Pemkab Halbar yang enggang menyebutkan namanya media ini menegaskan, Dulman Ali yang juga kaka dari salah anggota DPRD Halbar itu harus tahu diri dan bisa membedakan ASN dan Kontraktor.

“Dia harus tahu diri, dan harus bedahkan mana PNS mana kontraktor, masa PNS merangkap kontraktor lalu datang dan buat keributan di keuangan,” jelasnya.

Ia meminta Bupati Halbar agar segera menertibkan PNS Halbar yang merangkap sebagai kontraktor yang selalu berurusan di keuangan persoalan proyek.

“Jadi, pak Bupati Harus tegas, Jangan biarkan PNS merangkap kontraktor berkeliaran dan membuat kekacauan di kantor Bupati,” ujarnya.

“Kami juga meminta Pak Bupati untuk tindak tegas PNS yang bersangkutan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” harapannya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Halbar, Chuzaema Djauhar ketika di confermasi media ini menegaskan, bahwa dirinya akan membayar sisa pembayaran proyek milik ASN tersebut.

“Kami akan melakukan pembayaran,” singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan ASN atas nama Dulman Ali belum bisa dihubungi.

 

 

 

Penulis : Tim

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kantor Kejari Halmahera Barat Mulai Retak, Kastel Alasan Gempa Bumi

4 Februari 2026 - 03:04 WIB

Realisasi Pajak 2025 Menjadi Sinyal Positif, Bapenda Halbar Optimis PAD 2026 Terjadi Peningkatan

21 Januari 2026 - 23:04 WIB

Komitmen Mendampingi Warga, Marsekal TNI Joko Sugeng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Halmahera Barat

18 Januari 2026 - 11:47 WIB

Terkait Penjabat (Pj) Kades Wosi, Camat : Sementara Proses

16 Januari 2026 - 09:18 WIB

Trending di Pemerintahan