JAILOLO, Opsinews.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.
Namun, larangan tersebut diabaikan oleh seorang PNS dilingkup Pemkab Halbar. PNS tersebut terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
PNS tersebut atas nama Dulman Ali, yang bertugas di Kantor Camat Loloda Utara Halmahera Barat.
Dulman Ali adalah PNS yang merangkap sebagai kontraktor itu diketahui Rabu (29/12), siang tadi mengamuk diruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD). Dulman mengamuk lantaran proyek pekerjaannya tak kunjung dibayarkan.
Menurut seorang PNS dilingkup Pemkab Halbar yang enggang menyebutkan namanya media ini menegaskan, Dulman Ali yang juga kaka dari salah anggota DPRD Halbar itu harus tahu diri dan bisa membedakan ASN dan Kontraktor.
“Dia harus tahu diri, dan harus bedahkan mana PNS mana kontraktor, masa PNS merangkap kontraktor lalu datang dan buat keributan di keuangan,” jelasnya.
Ia meminta Bupati Halbar agar segera menertibkan PNS Halbar yang merangkap sebagai kontraktor yang selalu berurusan di keuangan persoalan proyek.
“Jadi, pak Bupati Harus tegas, Jangan biarkan PNS merangkap kontraktor berkeliaran dan membuat kekacauan di kantor Bupati,” ujarnya.
“Kami juga meminta Pak Bupati untuk tindak tegas PNS yang bersangkutan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” harapannya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Halbar, Chuzaema Djauhar ketika di confermasi media ini menegaskan, bahwa dirinya akan membayar sisa pembayaran proyek milik ASN tersebut.
“Kami akan melakukan pembayaran,” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan ASN atas nama Dulman Ali belum bisa dihubungi.
Penulis : Tim