Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 16 Feb 2022 12:11 WIB ·

Pemenang Kedua Pilkades Desa Ino Jaya Keluar Sebagai Kades terpilih


 Pemenang Kedua Pilkades Desa Ino Jaya Keluar Sebagai Kades terpilih Perbesar

MABA, opsinews.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten tahun 2021, akhirnya memutuskan Sengketa pilkades Desa Ino Jaya Kecamatan Wasile Selatan, untuk merekomendasikan ke Bupati Haltim Ubaid Yakub agar digugurkan karena tidak memenuhi syarat.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Hi Tamrin Bahara saat konfrensi pers selasa, (16/02) mengatakan rekomendasi pembatalan kemenangan pada Calon Kades nomor urut 01. Yosefnat Madul yang akan diberikan ke Bupati Haltim karena tidak memenuhi syarat pencalonan maka dari itu panitia Kabupaten menggugurkan atau batalkan dari pencalonan.

“Jadi Rekomendasi keluar karena Cakades nomor urut 01, Yosefnat dinilai gagal membuktikan keabsahan surat pengganti kehilangan ijazah dan hanya mengunakan surat keterangan hilang dari kepolisian itu diterbitkan sejak 2017,” ujar, Thamrin Selasa (16/02) di ruangan kompres humas.

Sementara itu, Kabag Hukum sekaligus anggota panitia pilkades Ardiansyah saat kompres menerangkan sebelum pelantikan Cakades nomor urut 01, Yosefnat telah diberikan waktu tiga hari untuk membuktikan surat kehilangan ijazah dari pihak sekolah. Namun cakades nomor urut 1 itu tidak dapat membuktikannya.

“Jadi panitia telah memberikan waktu selama 3 hari sebelum pelantikan untuk membuktikan untuk menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah, tapi sampai detline waktu diberikan bersangkutan belum juga menunjukan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah asal,” ujarnya.

Namun, kata Adriansyah, yang bersangkutan di saat mendaftar hanya menggunakan surat kehilangan dari kepolisian yang mana sudah kedaluwarsa karena terbitan surat tersebut pada tahun 2017, sementara masa berlakunya surat tersebut hanya 7 hari dan telah kadaluarsa.

“Surat keterangan hilang dari kepolisian itu diterbitkan sejak 2017 sementara surat tersebut hanya berlaku 3 hari terhitung surat itu diterbitkan, maka kami berpendapat surat keterangan hilang dari kepolisian sudah dalwarsa,” terang Ardiansyah.

Maka dari itu Panitia meminta Bupati segera menetapkan calon Kepala Desa Suara terbanyak kedua berdasarkan rekapitulasi perolehan suara pilkades Desa Ino Jaya 2021 sebagai calon terpilih.”rekomendasi ini dalam waktu dekat akan kami sampai kepada bupati,mengingat karena bersangkutan saat ini masih melaksanakan tugas dalam daerah,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Ris

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 di Halmahera Barat Resmi Dibuka

13 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pekerjaan 100 Persen, Kepsek SMPN 10 Dan Dewan Guru Apresiasi Kinerja Direktur CV.Pasikaya Teluk Sepi

11 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Wujudkan Program Religius, Bupati Halbar Salurkan Bantuan Mesjid

26 September 2025 - 13:26 WIB

Tudingan Dugaan Temuan Dana Hibah Mendapat Tanggapan dari Kadisparpora

18 September 2025 - 02:02 WIB

Rintis Inovasi Transparan & Akuntabel, Bupati Halbar Launching Aplikasi E-Payment

17 September 2025 - 08:06 WIB

KORMI Kabupaten Halmahera Barat Bakal Menggelar Turnamen Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora Tahun 2025

31 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Trending di Pemerintahan