MABA, Opsinews.com – Hingga tahun 2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), masih menunggak Hutang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Halmahera Timur, sebesar Rp 5 Miliar lebih, dari total DBH Rp 16 Miliar.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim Jainuri, saat dikonfirmasi mengatakan dari total DBH tahun 2021 sebesar Rp 16 Miliar lebih, baru terealisasi Rp 11 miliar lebih, sehingga masih ada nilai piutang DBH yang belum direalisasikan oleh Pemprov Malut sebesar Rp 5 miliar lebih.
“Jadi ada beberapa item DBH yang belum direalisasikan oleh Pemprov Malut diantaranya, DBH pajak Rokok, DBH P3AP atau Air dan permukaan, DBH PKB, DBH PBKB dan DBH BBMKG,” ujar Jainuri, Rabu (23/2).
Jainuri bilang, Ada beberapa item DBH triwulan IV tahun 2020 namun ditetapkan tahun 2021 dan DBH triwulan IV tahun 2021 itu terbit SK nya tahun 2022, itu juga termasuk dalam piutang yang belum terealisasi.
“Jadi Hutang DBH triwulan IV tahun 2020 itu masuknya tahun 2021 sehingga total penetapan DBH tahun 2021 itu Rp 16 miliar lebih. Sementara triwulan IV tahun 2021 itu terbit SK nya tahun 2022,” tandasnya.
Yang pastinya, lanjut Jainuri, setelah ditetapkan triwulan IV tahun 2021 di seluruh DBH sudah dilakukan, maka kita akan desak Provinsi untuk secepatnya melakukan pembayaran piutang yang belum disalurkan untuk Haltim.
“Harapannya pada bulan Maret-April tahun 2022, Pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dengan piutang DBH yang belum tersalurkan tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Riss
Editor : Nano