Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 25 Feb 2022 16:21 WIB ·

Bupati Haltim Minta Bagian Hukum Setda Haltim Lebih Agresif & Proaktif


 Bupati Haltim Minta Bagian Hukum Setda Haltim Lebih Agresif & Proaktif Perbesar

MABA, Opsinews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas Perikanan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara,  hingga tahun 2022 masih nihil. Hal ini dikarenakan dinas Perikanan belum ada regulasi ataupun Perda yang mengatur tentang penarikan retribusi disektor perikanan.

Padahal Potensi Perikanan yang ada di Haltim sangat besar, terutama di Wilayah Kecamatan Maba Utara dan Kecamatan Maba Selatan, namun Dinas perikanan tidak bisa melakukan tindakan penarikan retribusi, dan terbentur soal regulasi.

Bahkan, saat ini Dinas Perikanan telah melakukan kordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintahan untuk melakukan konsultasi terkait dengan regulasi atau payung Hukum yang mengatur disektor perikanan.

Menangapi hal tersebut Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub meminta Bagian Hukum Setda Haltim Harus lebih agresif dan proaktif didalam penerapan peraturan daerah baik yang sudah ada maupun dalam tahapan pengkajian, salah satunya Ranperda Retribusi sektor perikanan.

“Saya akan Meminta kabag hukum untuk menginterfarisir kembali semua usulan usulan dari SKPD ke prolegda, karena DPRD juga telah meminta pemerintah daerah agar segera memasukkan draft usulan yang masuk dalam prolegda,” ujarnya, Jumat (25/2).

“Karena usulan-Usulan OPD yang masuk dalam Prolegda selama satu tahun akan dibahas bersama-sama dengan DPRD, salah satunya, pembahasan Ramperda Rertribusi di Sektor Perikanan,” lanjutnya.

Ketika ditanya terkait Tujuh ramperda yang disetujui Oleh DPRD Haltim, namun belum diterapkan secara baik, dirinya mengatakan prosedural Ramperda yang telah disetujui oleh DPRD Haltim sesuai tahapan yakni harus mendapatkan registrasi dari Provinsi. Namu saat ini kita belum tahu sejauh mana registrasinya dari provinsi.

“Jadi yang di Perdakan itu kita akan meminta registrasi di biro hukum Pemrov Malut, setelah diregistrasi baru dikembalikan untuk di undang, agar dituangkan sebagai Peraturan Bupati untuk menuju Pelaksanaanya,” tandasnya.

Belum adanya implementasi dilapangan, kata dia, petunjuk pelaksanaan melalui peraturan Bupati belum ada, sehingga teman-teman yang berada di instansi teknis belum ada pegangan untuk melakukan eksekusi Ramperda tersebut. Dan bisa saja begitu. Namun saya akan cek langsung sejauh registrasi dari Pemprov. tandasnya.

 

 

Penulis : Riss

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 di Halmahera Barat Resmi Dibuka

13 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pekerjaan 100 Persen, Kepsek SMPN 10 Dan Dewan Guru Apresiasi Kinerja Direktur CV.Pasikaya Teluk Sepi

11 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Wujudkan Program Religius, Bupati Halbar Salurkan Bantuan Mesjid

26 September 2025 - 13:26 WIB

Tudingan Dugaan Temuan Dana Hibah Mendapat Tanggapan dari Kadisparpora

18 September 2025 - 02:02 WIB

Rintis Inovasi Transparan & Akuntabel, Bupati Halbar Launching Aplikasi E-Payment

17 September 2025 - 08:06 WIB

KORMI Kabupaten Halmahera Barat Bakal Menggelar Turnamen Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora Tahun 2025

31 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Trending di Pemerintahan