MABA, Opsinews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas Perikanan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, hingga tahun 2022 masih nihil. Hal ini dikarenakan dinas Perikanan belum ada regulasi ataupun Perda yang mengatur tentang penarikan retribusi disektor perikanan.
Padahal Potensi Perikanan yang ada di Haltim sangat besar, terutama di Wilayah Kecamatan Maba Utara dan Kecamatan Maba Selatan, namun Dinas perikanan tidak bisa melakukan tindakan penarikan retribusi, dan terbentur soal regulasi.
Bahkan, saat ini Dinas Perikanan telah melakukan kordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintahan untuk melakukan konsultasi terkait dengan regulasi atau payung Hukum yang mengatur disektor perikanan.
Menangapi hal tersebut Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub meminta Bagian Hukum Setda Haltim Harus lebih agresif dan proaktif didalam penerapan peraturan daerah baik yang sudah ada maupun dalam tahapan pengkajian, salah satunya Ranperda Retribusi sektor perikanan.
“Saya akan Meminta kabag hukum untuk menginterfarisir kembali semua usulan usulan dari SKPD ke prolegda, karena DPRD juga telah meminta pemerintah daerah agar segera memasukkan draft usulan yang masuk dalam prolegda,” ujarnya, Jumat (25/2).
“Karena usulan-Usulan OPD yang masuk dalam Prolegda selama satu tahun akan dibahas bersama-sama dengan DPRD, salah satunya, pembahasan Ramperda Rertribusi di Sektor Perikanan,” lanjutnya.
Ketika ditanya terkait Tujuh ramperda yang disetujui Oleh DPRD Haltim, namun belum diterapkan secara baik, dirinya mengatakan prosedural Ramperda yang telah disetujui oleh DPRD Haltim sesuai tahapan yakni harus mendapatkan registrasi dari Provinsi. Namu saat ini kita belum tahu sejauh mana registrasinya dari provinsi.
“Jadi yang di Perdakan itu kita akan meminta registrasi di biro hukum Pemrov Malut, setelah diregistrasi baru dikembalikan untuk di undang, agar dituangkan sebagai Peraturan Bupati untuk menuju Pelaksanaanya,” tandasnya.
Belum adanya implementasi dilapangan, kata dia, petunjuk pelaksanaan melalui peraturan Bupati belum ada, sehingga teman-teman yang berada di instansi teknis belum ada pegangan untuk melakukan eksekusi Ramperda tersebut. Dan bisa saja begitu. Namun saya akan cek langsung sejauh registrasi dari Pemprov. tandasnya.
Penulis : Riss
Editor : Nano