TERNATE, Opsinews.com – Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar mengalihkan fungsi Pasar Kota Baru ke Pasar Sabi-Sabi.
Pengalihan tersebut, sebagai langkah upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini disampaikan Ketua Komisi II, Mubin A Wahid usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disperindag Kota Ternate yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa (1/3/).
“Jadi misalkan pasar Kota Baru, harus dialihkan ke pasar Sabi-Sabi, mengingat pasar Sabi-Sabi fungsinya adalah pasar Rempah-rempah, bukan pasar penjualan pakaian dan sepatu-sepatu serta lainnya,” kata, Ketua Komisi ll
Ini dilakukan, kata dia, sehingga Kementerian dapat menyetujui pembangunan pasar di Kota Baru untuk dijadikan pasar rempah-rempah.
“Karena para pedagang penjualan pakaian dan lainnya telah memadati Pasar Kota Baru. Nah, sehingga perlu dialihkan ke Pasar Sabi-Sabi yang sementara kosong. Agar pasar Sabi-Sabi dan pasar Kota Baru itu diperuntukkan sesuai fungsi pasar yang dibangun oleh Pemerintah Kota Ternate,” jelasnya.
Mubin bilang, Disperindag, Disperkim, Camat Ternate Selatan dan Lurah akan dipanggil, untuk melakukan pertemuan dan membahas masalah pasar di Kelurahan Sasa, untuk benar-benar mengoptimalkan potensi pasar yang telah disediakan.
“Ini dilakukan agar pedagang tidak melakukan penjualan di area ruas jalan raya Sasa baik ikan maupun sayur-sayuran. Karena berjualan di bibir ruas jalan sudah pasti mengganggu masyarakat dan kesannya tidak baik,” tutupnya.
Penulis : Amri Pales
Editor : Nano