TERNATE, Opsinews.com – Maraknya pengedaran Minuman Keras jenis Cap Tikus dan Narkoba di Kota Ternate, Maluku Utara. Pemerintah Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah sejak 19 Maret tahun 2018 lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 300/15/2018. Tentang pembentukan satgas pemberantasan Miras dan Narkoba di kelurahan Moya.
Lurah Kelurahan Moya,Muhdi Hi. Hukum di temui Opsinews.com di ruang kerjanya pada Rabu (9/3) mengatakan, apabila kedapatan Miras dan Narkoba akan kami proses menggunakan 4 (Empat) devisi.
“Pembentukan SK satgas pemberantasan Miras dan Narkoba didalamnya ada devisi penindakan, devisi penyidik, devisi pembinaan mental dan moral serta devisi humas. Dari ke 4 (Empat) devisi tersebut dilibatkan Pemerintah Kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya,” jelas, Lurah.
Muhdi bilang, dengan adanya SK satgas tersebut Kelurahan Moya sampai sejauh ini selalu berada pada posisi yang sangat dikontrol, baik Miras, Narkoba dan lainnya. Karena apabila ditemukan sudah jelas ke 4 (Empat) devisi tadi bakal dilakukan berdasarkan bidang yang telah mengatur sesuai aturannya.
Surat Keputusan, (Istimewa).
“Miras baik Narkoba ketika ditemukan di kelurahan kami tetap ditindak tegas dan tidak langsung ke pihak kepolisian karena ada Pemerintah Kelurahan yang menangani sesuai dengan devisi tadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bisa diselesaikan di pihak kepolisian terkecuali Pemerintah Kelurahan tak mampu menyelesaikan baru di alihkan ke pihak kepolisian. Karen di dalam devisi tersebut terdapat Babinsa dan Babinkamtibmas serta keterlibatan instansi lainya yang siap menyelesaikan pokok pokok maslah tersebut.
Perlu diketahui, baru 1 (Satu) Kelurahan di Kota Ternate yang memiliki SK satgas pemberantasan Miras dan Narkoba yakni Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah yang dikukuhkan oleh Wali Kota Ternate sejak tahun 2018.
Penulis : Amri Pales
Editor : Nano