JAILOLO, Opsinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan salah seorang karyawan PT. Semesta Argo Tani (SAT) Indonesia, Alfonusus Eko Suhartanto sebagai tersangka kasus penipuan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Halbar melakukan gelar perkara dugaan kasus penipuan surat jual beli tanah.
“Pelaku adalah mantan karyawan dari PT. SAT. Ia berasal dari Desa Kemadu, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Punworejo, Provinsi Jawa Tengah,” kata, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Halbar, Bribda. Oskar melalui Press Release, Jumat (8/4).
Oskar menyampaikan, dalam kasus ini, pihak perusahan PT. SAT Indonesia, Alvin Setyadi Yohan merasa dirugikan atas tindakan pelaku Eko, sehingga Alvin melapor Eko ke pihak kepolisian.
“Tersangka pemilik nama asli Alfonsus Eko Suhartanto alias Eko (42) sudah di tahan,” ungkap Kanit.
Uraian kronologis, awalnya kasus ini bermula saat korban, Alvin Setiyadi mempercayai tersangka Eko untuk mencari lokasi atau tempat pembangunan perusahan PT. SAT Indonesia di Halbar.
Karena pada saat itu Alvin berada di Bandung. Selanjutnya, tersangka Eko menyetujui dan dari Jawa Tengah langsung menuju ke Provinsi Maluku Utara, tepatnya Jailolo, Kabupaten Halmahera barat.
Tersangka Eko setibanya di Halbar, menyampaikan kepada korban Alvin melalui Via Handphone bahwa ada yang menjual 2 bidang tanah Dengan harga penjualan Sebesar Rp. 243 juta dari 2 orang penjual.
Dari laporan itu, korban langsung menyetujui dan mengirimkan uang dan juga mempercayakan Eko melakukan pembangunan PT. SAT Indonesia tahun 2020 yang dibangun di Desa Matui, Kecamatan Jailolo.
Lanjut Oskar, dalam proses ini pemilik utama PT. SAT melihat banyak kejanggalan dari saudara Eko, dan sekitar tanggal 26 Februari 2022 Alvin dari bandung langsung tiba di Halbar.
Selanjutnya, Alvin pun langsung memanggil Kepala Desa Matui untuk menghadirkan dua orang penjual tanah. Setelah tiba di Halbar tepatnya pada tanggal 03 Maret 2022, saudara Alvin perintahkan bawahannya memanggil Kades Matui. Bahkan, Alvin pun meminta kades Desa Matui supaya bisa menghadirkan para penjual tanah.
Dari penjelasan para penjual tanah dan kepala desa Matui, di ketahui bahwa penjualan 2 bidang tanah yang di jual harganya sebesar Rp. 95 juta dengan masing-masing saudara ND (saksi) menjual sebidang tanah dengan harga Rp 45 juta dengan ukuran panjang 90 m x lebar 15 m dan saudara FM (saksi) menjual sebidang tanah dengan harga Rp 50 juta dengan ukuran panjang 65 m x lebar 45 M.
Faktanya, lanjut Korban dari harga tersebut, tersangka Eko melaporkan kepada saudara Avin harga 2 bidang tanah sebesar Rp. 243 juta Maka Nilai Kerugiannya sebesar Rp. 184 juta.
Tersangka telah lakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri dan kebutuhan hidup sehari-hari, selama di kabupaten Halbar.
Atas dugaan penipuan tersebut, penyidik Polres Halbar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya Kepala Desa Mutui dan selanjutnya kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko, dengan dilengkapi barang bukti berupa surat jual beli tanah dari dua orang penjual.
Akibat perbuatannya tersebut, saudara Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya selama 4 (empat) tahun penjara.
Penulis : Amri
Editor : Opsinews.com