Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 19 Mei 2022 05:42 WIB ·

Pemda Halbar Perlu Perhatikan Bebas Temuan Cakades Petahana


 Pemda Halbar Perlu Perhatikan Bebas Temuan Cakades Petahana Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Apdesi Halmahera barat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera barat, Maluku Utara, supaya dapat menghilangkan Perbup Pilkades yang mengatur bebas temuan bagi Cakades petahana.

Desakan tersebut terlihat disaat Pemerintah Kabupaten Halmahera menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah, Inspektorat, Kadis Keuangan dan Kadis DPMPD beserta Apdesi Halmahera barat. Selasa, (17/5) diruang rapat Sekretaris daerah Halbar

Mantan Sekretaris Apdesi Halbar, Yoram Uang yang aktif sebagai Wakil ketua DPP Apdesi melalui via handphone, Kamis (19/5) mengemukakan bahwa, secara kelembagaan memandang bahwa Perbup Pilkades yang mengatur bebas temuan bagi cakades petahana perlu di perhatikan.

“Alasannya, karena proses pengodokan Perbup tidak pernah melibatkan Apdesi untuk dapat memboboti bersama. Bukan hanya itu, Perbup tersebut dinilai tidak sejalan dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 33 dan Permendagri 72 tahun 2020, tentang syarat pencalonan kepala desa dari kurang lebih 13 persyaratan, yang di nilai tidak ada namanya bebas temuan dari inspektorat,” ungkap, yoram yang juga adik sulung Bupati Halmahera barat.

Yoram bilang, karena syarat formal yang telah diatur adalah SKCK dari kepolisian serta surat keterangan pengadilan yang membenarkan bahwa calon kades tidak pernah d jatuhi hukuman pidana. Jadi, prinsipnya adalah Apdesi tidak melindungi orang-orang yang bersalah melainkan kita juga tidak bisa mencabut hak politik warga negara. Mengingat, kewenangan mencabut hak politik adalah putusan pengadilan berdasarkan asas hukum aquqlity bee for the law.

Ia menambahkan, persamaan hak didepan
hukum dan pemerintahan harus berlaku adil bagi semua anak bangsa. Bahkan, Pemda melalui Sekretaris Daerah dapat segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum serta Pak Bupati, supaya secepatnya dapat mencabut syarat tersebut (bebas temuan,red).

Bukan hanya itu, Ia menjelaskan bahwa Pagu alokasi dana desa yang awalnya di tetapkan Pemda 48 miliar itu, sudah dinaikkan menjadi 51 miliar. Guna untuk membiayainya siltap/tunjangan serta operasional Pemdes.

“Kami, DPP Apdesi Sesudah menemui Mendagri, Mentri Desa dan bahkan Pak Presiden, agar segera mungkin 3% DD dapat untuk membiayai operasional kepala desa. Sehingga dengan berbagai upaya, Apdesi untuk kesejahteraan pemdes dapat memberi spirit baru untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan jadikan korupsi sebagai musuh bersama untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

 

 

Penulis : Amri

Editor   : Opsinews.com

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 di Halmahera Barat Resmi Dibuka

13 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pekerjaan 100 Persen, Kepsek SMPN 10 Dan Dewan Guru Apresiasi Kinerja Direktur CV.Pasikaya Teluk Sepi

11 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Wujudkan Program Religius, Bupati Halbar Salurkan Bantuan Mesjid

26 September 2025 - 13:26 WIB

Tudingan Dugaan Temuan Dana Hibah Mendapat Tanggapan dari Kadisparpora

18 September 2025 - 02:02 WIB

Rintis Inovasi Transparan & Akuntabel, Bupati Halbar Launching Aplikasi E-Payment

17 September 2025 - 08:06 WIB

KORMI Kabupaten Halmahera Barat Bakal Menggelar Turnamen Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora Tahun 2025

31 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Trending di Pemerintahan