JAILOLO, Opsinews.com – Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera barat, Maluku Utara, melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Daerah Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD” Kamis, (16/6).
Kepala Bidang Kas Daerah Halbar, Fadli Husen Menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut dalam rangka tertib administrasi Perencaan, Pelaksanan, penatausahaan, Pelaporan dan Pertangungajawaban Keuangan Daerah.
“Paska Revoramsi Pengelolaan Keuangan sudah mengalami perubahan dan perubahan tersebut di lakukan, dimaksudkan untuk mewujudkan Good Gever mans dengan melakukan tata kelola lebih baik secara tertib, supaya dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
lanjut Fadli, sesuai dengan UUD No 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negera merupakan landasan hukum, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan daerah, ia juga mengatakan bahwa didalam ketentuan wilayah pengelolaan keuangan bukan hanya APBD tapi juga di APBN. tutupnya
Sedangkan, Sekretaris Daerah, Sahril Abd Rajak menyampaikan bahwa, sosialisasi Peningkatan kapasitas apratur daerah dalam pengelolaan keuangan sangatlah penting untuk kita yang ada dikawasan-kawasan Timur ini.
“Soal pengelolaan ini juga sesuai dengan kapasitas kita, untuk kawasan timur kita belum mampu, maka sudah tentu adanya kegiatan ini untuk bagaimana meningkatkan kapasitas kita agar mampu mengelolah keuangan daerah ini lebih baik,” ujar, orang nomor tiga di Halbar ini.
Selain itu, lanjut Sekda, Adanya kegiatan ini kita harus menekuni supaya setelah selesai kegiatan ini kita bisa memahami terkait pengelolaan keuangan yang berbasis digital, karena adanya kegiatan berbasis digitalisasi kita mampu mengelolah keuangan dengan baik.
“Setiap daerah dalam pengelolaan keuangan saat ini sudah ada perubahan ke SIMDA, maka dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan ini kita harus menekuni dengan baik,” ujarnya.
Syahril juga menjelaskan bahwa Peningkatan kapasitas pegawai sudah merupakan tugas pemerintah daerah, sesuai dengan aturan pegawai negeri, dalam setahun pegawai negeri diberikan hak waktu 7 jam pelatihan dalam peningkatan kapasitas.
“Tugas pemerintah untuk melaksanakan peningkatan adalah kewajiban, karena Keuangan, sudah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Penulis : red