JAILOLO, Opsinewscom – Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan sosialisasi peraturan menteri keuangan nomor 190/PMK/07/2022 dan Percepatan Penyaluran Dana Desa serta Pertanggungjawaban Dana Desa.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dipusatkan di Aula Bidadari Kantor Bupati Halbar, Kamis, (14/7).
Kegiatan sosialisasi itu di buka secara langsung oleh Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, dan di hadiri, Kaban BPKD Chuzaemah Djauhar, Kepala Inspektorat Martinus Djawa, Para Camat, Kepala desa bersama perangkat desa.
Wakil Bupati Djufri Muhamad menyampaikan, pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan nomor: 190/PMK/07/2022 tentang pengelolaan dana desa dimana aturan ini melengkapi aturan sebelumnya sehingga pengelolaan dana desa dapat lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, atas nama pemerintah daerah, pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini guna meningkatkan koordinasi seluruh stekholder dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran serta penggunaan dana desa di seluruh wilayah kabupaten Halbar.
“Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada kepala desa terhadap penggunaan dana desa dalam pencapaian melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru desa,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa Ia sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan serta mengucapkan terima kasih kepada BPKD Halbar yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
“Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan dan ilmu untuk kepala desa dan perangkat desa agar lebih memahami tentang pengelola keuangan desa,” ujarnya.
“Saya berharap kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini, agar tetap fokus dengan materi yang diberikan sehingga dapat menjadi modal utama dalam proses pengelolaan dana desa nanti,” tandasnya.
Penulis : Tim