Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Travel · 12 Sep 2022 02:19 WIB ·

Wartawan Dilarang Meliput, PWI Halbar Nilai Asisten I Tidak Paham


 Wartawan Dilarang Meliput, PWI Halbar Nilai Asisten I Tidak Paham Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Sejumlah wartawan dilarang saat hendak meliput rapat penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, diruang Wakil Bupati Halbar. Senin (12/9. Tindakan ini dilakukan langsung oleh asisten satu Setda Halbar Julius Marau.

Wartawan yang hendak meliput rapat tersebut, dilarang oleh anggota satpol PP atas perintah Julius Marau, saat memasuki ruang rapat Wakil Bupati Halbar. Larangan itu disampaikan oleh petugas keamanan, karena sudah menjadi perintah Julius Marau dengan dalil SOP.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Halmahera Barat, Elias Mahruf, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan oleh Asisten satu Setda Halbar itu.

Menurut Elias, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.

“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” kata, Elias.

Eas Sapaan akrabnya bilang, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Tindakan Julius Marau ini bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.

“Jadi, Pak Julius Marau harus tahu terkait kerja-kerja Pers, bukan malah main usir wartawan dengan mengunakan dalil SOP,” tegasnya.

“Masa SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi, saya rasa pak Julius tidak paham,” tegasnya.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ungkapnya.

“Kita tahu persis dalam setiap rapat, pasti ada yang mengatur tata cara peliputan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan,” ujarnya.

 

 

 

 

Penulis : Amri

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ritual Sigofi Ngolo Pertanda FTJ Tahun 2025 Telah di Mulai

28 Mei 2025 - 02:47 WIB

Pengurus PPI Halmahera Barat Menggelar Buka Puasa Bersama

15 Maret 2025 - 16:24 WIB

Pengurus PMI Halbar Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Ibu

21 Januari 2025 - 14:13 WIB

Travel BR Internasional Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jama’ah Umroh Asal Maluku Utara

17 Desember 2024 - 23:09 WIB

Masyarakat Suku Sahu Menggelar Syukuran Orom Sasadu

8 Agustus 2024 - 07:58 WIB

Fun Camp Naga River Side Jadi Lokus Expedisi Tanah Tobaru

1 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Trending di Travel