JAILOLO, Opsinews.com – Dinas Pemberdayaan masyarakat Dan Desa Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Kerja Sama Antar Desa Dan Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga Provinsi Maluku Utara. Kegiatan Bimtek Tersebut dilaksanakan di Rumah Perempuan Halbar, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis (27/10).
Kegiatan bimtek ini menghadirkan Direktur Kelembagaan Dan Kerja Sama Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Mulyo Setiono, Kedis PMD Malut Syamsuddin Banyo, Kadis DPM-PD Halbar Marcus Seleksi, Camat Jailolo dan para kepala desa Se-Halbar.
Ketua Panitia Bimtek Muhamad L.Rizal menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini bersandar pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Menteri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Tujuan dari kegiatan bimtek ini memberi pemahaman kepada desa secara rinci tentang tata kerjasama antar desa dan kerja sama antar desa dengan pihak ketiga serta mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan ekonomi desa.
Kepala Dinas PMPD Halbar, Camat Jailolo dan Kepala Dinas PMPD Provinsi Maluku Utara beserta Narasumber foto bersama. Foto: Opsinews.com
“Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa mencapai hasil untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dan desa juga bisa memberikan pemberdayaan kepada kelompok usaha ekonomi produktif dan kelompok tani,”ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PMPD Malut Syamsuddin Banyo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tata cara kerja sama desa sudah menjadi program prioritas Pemerintah yang harus dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk menata dan melaksanakan kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga,” tuturnya.
“Jadi, ruang lingkup kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga itu meliputi tiga unsur. Pertama penguatan badan kerja sama antar desa, pengembangan kerja sama antar desa yang dilanjutkan dengan kerja sama dengan pihak ketiga, pengaturan kerja sama antar desa dengan lintas Kabupaten/Kota,” cetusnya.
Dirinya juga menuturkan, pemerintahan desa harus mampu membangun hubungan kemitraan yang baik antar desa, badan usaha milik desa, pihak swasta maupun masyarakat.
“Harapan saya, melalui kegiatan bimbingan teknis kerja sama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga Provinsi Malut ini agar para peserta dapat memahami dan terciptanya sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Redaksi : Opsinews.com