OpsiNews – Tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum Ajudan Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, yang merupakan selaku oknum polisi berpangkat Brigpol terhadap warga sipil bernama Hardi Dano Dasim alias Don Joao warga masyarakat Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo membuat praktisi hukum angkat bicara.
“Tindakan anarkis yang di lakukan oknum Ajudan Bupati Halbar merupakan pelanggaran hukum, dalam hal ini dugaan penganiayaan,” ungkap Mirjan Marsaoly, SH,. CMLC dalam keterangan yang diterima wartawan. Senin, (24/6/2024).
Menurut Mirjan, apapun bentuknya, tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga pelanggaran ini harus mendapat sanksi yang tegas. Sebab tindakan yang dilakukan Ajudan Bupati itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sebab jelas-jelas tindakan penganiayaan yang di lakukan secara terang-terangan oleh ajudan yang berprofesi sebagai anggota Kepolisian,” tutur Mirjan.
Ia meminta kepada Kapolda Malut Irjen pol Midi Siswoko agar panggil dan periksa oknum Ajudan Bupati Halbar. “Selaku praktisi hukum, sangat mengharapkan kepada Kapolda agar panggil dan periksa oknum tersebut dan diberikan sanksi tegas. Karena ini contoh yang tidak baik yang ditunjukkan ke publik,” imbuhnya.
Mirjan juga berharap, agar kasus ini di proses sesuai dengan ketentuan hukum dalam hal ini undang-undang pasal 351 KUH Pidana tentang dugaan penganiayaan.
“Karena kasus ini sangat tidak baik untuk di tunjukkan oleh Ajudan Bupati yang berprofesi Polisi,” tutup Mirjan.**