OpsiNews – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara resmi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana Korupsi proyek air bersih sumur resapan (Sumur bor). Kegiatan air bersih tersebut bertempat di desa Nanas Kecamatan Ibu Selatan.
Ketiga tersangka ini satu diantaranya, mantan kepala Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) yakni, Abubakar A. Rajak dan ketua KKM dengan Inisial CF. Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pada tanggal 8 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera barat, Kusuma Jaya Bulo Ketika diwawancarai media, Selasa (14/01/2025) mengatakan bahwa, hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala dinas PU Halbar bersama rekan lainnya. Yang mana, tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Jaksa Negeri Halbar lakukan penahanan terhadap dua orang mantan kadis PU dan ketua KKM inisial CF,” terangnya
Orang Nomor satu kejaksaan negeri Halbar itu menyebutkan bahwa, ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu tengah menikmati kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah, yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya kurang lebih 2 miliar
“Nilai anggarannya kurang lebih 2 miliar dengan kerugian negara 730 juta sekian, nilai pronya 1,5 tetapi pagunya 2 miliar sekian,” ungkapnya
Usai Penetapan tersangka, Ababukar langsung digiring ke lapas ternate, untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Beliau punya sakit bawaan, jadi pertimbangan sakit itu sehingga kita menggiring ke lapas Ternate. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penetapan tetapi pada waktu itu beliau sedang berobat.” tandasnya.**