Ia mengaku, di dalam tanah itu (Depan koramil Jailolo) terdapat bangunan milik KUPP Jailolo.
“Di dalam ada bangunan KUPP Jailolo yang dindingnya dilapis dengan papan untuk kios, di dalam itu ada bangunan (Kantor UPP). Meskipun keluarga punya penguasaan bagaimana tetapi mereka (KUPP) ada bukti-bukti juga,” tegasnya.
Dengan pembatalan sertifikat itu, tambah Aryos, maka sertifikat tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Sementara itu, mewakili keluarga, Haerudin Saifuddin membantah proses pembatalan sertifikat tanah sudah melalui perundang-undangan. Keluarga menilai pembatalan itu dilakukan hanya sepihak.
“Kami tahu bahwa, tanah itu milik kami, orang tua kami, leluhur kami. Mekanisme pembatalan sertifikat tanah itu menurut kami hanya sepihak. Kalau membatalkan itu melalui proses pengadilan, bukan dua orang kong (terus) baku atur kase batal (Membatalkan),” ujarnya ketika diwawancarai awak media.
Keluarga mengaku, tanah itu milik Farida. Namun, kata dia, KUPP Jailolo mengklaim bahwa, tanah tersebut milik KUPP Jailolo karena sudah dibeli.
“Kami tahu tanah itu milik orang tua kami, leluhur kami. Tetapi diklaim oleh KUPP Jailolo bahwa tanah itu milik mereka karena mereka sudah beli. Ternyata mereka salah beli. Kalau tidak puas kenapa tidak diproses di pengadilan?,” tegasnya (red).