OpsiNews – Salah satu Residivis berhasil kembali di ciduk Polres Halmahera Barat, Maluku Utara. Residivis tersebut merupakan tersangka kasus narkotika golongan sabu-sabu.
Tersangka dengan inisial FH alias Fik sementara di tahan di sel tahanan Polres Halbar. Setelah tertangkap tangkap tangan saat mengambil barang haram tersebut di Dusun Jati, Desa Soakonora Kecamatan Jailolo.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Narkoba Iptu Mirna Oramali, SH mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Dusun Soakonora, Desa Jati.
“Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, kami mendapat laporan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut,” ujar Mirna dalam press release, Senin (17/3/2025).
Sesudah mendapat informasi itu, sambung Mirna, ia segera menindaklanjuti laporan, dan secara cepat tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, tersangka bersama rekannya terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Dusun Jati untuk mengambil paket narkoba itu.
“Tersangka melintas dengan kendaraan roda dua yang dikendarai temannya, bolak-balik tiga kali di lokasi, lalu turun dan mengambil satu bungkusan rokok yang diletakkan di pinggir jalan,” ungkapnya.
Saat tersangka mengambil barang haram tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan lima sachet kecil berisi sabu dengan berat total 0,87 gram.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa lima sachet sabu dengan berat 0,87 gram, satu bungkus rokok Camel warna kuning, satu dompet merek Levi’s warna hitam, dan satu unit HP Oppo A77s warna hitam,” kata Mirna.
Diketahui, Saat ini, berkas FH perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**