OpsiNews – Sebidang tanah yang bersertifikat atas nama milik ibu Farida KH. Saifuddin yang bertempat depan Kantor Koramil di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat telah dibatalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan bahwa, pada tahun 1981, tanah itu tercatat sebagai Asset Negara dalam Kartu Indentitas Barang Milik Negara yang tercatat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jailolo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Namun, pihak Farida KH. Saifuddin mengurus penerbitan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Halmahera Barat pada tahun 2022.
Sehingga itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo melakukan koordinasi, pengusulan peninjauan dan pembatalan atas penerbitan sertifikat hak milik atas nama Farida KH. Saifuddin.
Lanjut halaman berikutnya…