Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional melalui Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan dan kajian administrasi dan yuridis dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara Nomor : 31/SK-82.MP.02.03/I/2025 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00416/Desa Gufasa, Tanggal 20 Desember 2022, Surat Ukur Nomor : 00179/Gufasa/2022, Tanggal 29 Agustus 2022, Luas 580 M2 di Desa Gufasa Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Adapun poin keputusan pembatalan sertifikat tanah hak milik sebagai berikut:
1. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00416/DESA GUFASA, Tanggal 20 Desember 2022, Surat Ukur Nomor : 00179/GUFASA/2022, Tanggal 29 Agustus 2022, Luas 580 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) tercatat atas nama Farida KH. M.A Saifuddin, terletak di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
2. Dan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00416/Desa Gufasa, tanggal 20 Desember 2022, Surat Ukur Nomor : 00179/Gufasa/2022, tanggal 29 Agustus 2022, luas 580 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), tercatat atas nama Farida KH. M.A Saifuddin, terletak di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Dengan diterbitkannya Keputusan Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, KUPP Kelas III Jailolo berharap tanah dan bangunan yang telah tercatat sebagai Asset Negara, tidak lagi diuruskan Sertifikat Hak Milik oleh Farida KH. Saifuddin.
“Mengingat status lahan dan bangunan yang beralamat di Desa Gufasa (Depan Kantor Koramil Jailolo) adalah lahan dan bangunan yang tercatat sebagai Asset Nagara hingga saat ini, kami berharap tidak lagi diuruskan sertifikat tanah oleh Farida KH. Saifuddin,” tegasnya Kepala KUPP Jailolo, Rosihan Gamtjim, dalam siaran pers yang diterima media ini.**