OpsiNews – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengucurkan anggaran ratusan juta rupiah untuk pembangunan dua gedung Polres Halmahera Barat. Padahal, saat ini pemda harus menghitung tingkat belanja modal, mengingat tahapan review anggaran (Efisiensi) masih dalam proses.
Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemkab Halmahera Barat untuk pekerjaan proyek pembangunan gedung Humas dan ruangan SDM Polres Halmahera Barat cukup besar. Dengan masing-masing nilai kontrak Gedung humas Rp. 199.710.439 dan pembangunan gedung SDM Polres Halmahera Barat senilai Rp. 199.341.706.
Padahal, dua gedung itu tidak terlalu urgent. Ketimbang hak-hak Asn yang belum terbayar. Namun, Pemkab Halmahera Barat diduga “Mengistimewakan” atau mendahulukan pembangunan dua gedung itu.
Bagaimana tidak, pekerjaan gedung tersebut menjadi satu-satunya yang telah ditayangkan di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Halmahera Barat, untuk tahun anggaran 2025 dengan nilai masing-masing ratusan juta.
Dua item pekerjaan itu melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Barat.
Kepala Dinas PUPR, Fachlis Sangkaly ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa, proyek tersebut melekat pada Dinas PUPR. “Iya, (Proyek tersebut) melekat di PUPR yang dikerjakan oleh CV. Nursita Jaya,” ungkap Fachlis. Rabu, (04/06/2025).
Sementara Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas, Iptu Michael Lobiua ketika dikonfirmasi via handphone mengatakan, proyek tersebut belum selesai dikerjakan. “Masih dalam proses (Pekerjaan), belum selesai. Rencana kalau sudah finishing baru tong (Kami) kase (Kasih) info (Informasikan),” kata Michael.
Ditanya terkait perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut, Michael enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya juga tidak berani tanya di pak Kapolres. Soalnya info beliau kaya agak bersikap, jadi tong juga tara (tidak) berani tanya lagi barang itu. Karena soal itu internal kedalam,” ungkap mantan Kapolsek Ibu itu.
Perwira dua balak ini mengaku, soal pekerjaan proyek pembangunan dua gedung tersebut hanya diketahui oleh Kapolres Halmahera Barat itu sendiri.
“Artinya secara internal kedalam kan mungkin beliau (Kapolres) saja yang tahu toh. Karena semua (Anggota) rata-rata tara (tidak) tahu. Kalau mau batanya (Bertanya ke Kapolres) soal itu, saya juga tidak berani,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek. Sementara amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.**