OpsiNews – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta menyoroti kedatangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ke Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara pada besok hari Selasa 17 Juni 2025.
Pasalnya, kunjungan tersebut tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi harus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Ketua SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Sahrir Jamsin kepada media ini. Senin 16 Juni 2025 menyebutkan bahwa, Kejari Halbar telah “mandul dan kehilangan keberanian hukum” dalam menangani sejumlah kasus besar, terutama dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemindahan Rumah Sakit Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu.
“Pemindahan RS Pratama dari Loloda ke Ibu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa kajian teknis, dan bertentangan dengan lokasi yang telah disetujui Kementerian Kesehatan. Tapi Kejari Halbar diam, seakan tak berani menyentuh kepentingan kekuasaan,” tegas Sahrir.
Padahal, proyek tersebut terlihat secara terang-terangan bermasalah, tetapi penegak Hukum terlihat Bungkam.
SEMAINDO juga menilai bahwa, pemindahan lokasi RS Pratama adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan. Kecamatan Loloda, wilayah awal proyek, adalah daerah terpencil yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan. Namun pada 2023, Bupati Halbar memindahkan proyek ke Kecamatan Ibu, daerah yang sudah dekat dengan fasilitas layanan utama, dengan dugaan kuat demi kepentingan politik menjelang Pilkada.
“Kalau Kejagung tidak segera turun tangan, maka proyek RS Pratama akan jadi preseden buruk: kekuasaan bisa menabrak aturan dan hukum diam sebagai penonton,” tambah Sahrir.
Maka dengan ini, SEMAINDO secara tegas menuntut Kejaksaan Agung RI untuk: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejari Halbar, termasuk kinerja Kepala Kejaksaan Negeri dan para pejabat strukturalnya. Menarik kasus-kasus besar ke tingkat Kejaksaan Tinggi atau Kejagung, untuk menjamin independensi dan objektivitas penanganan. Membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemindahan RS Pratama.
“Kami tak butuh kunjungan simbolik. Kami butuh tindakan hukum. Kejaksaan Agung jangan jadi pelengkap penderitaan rakyat. Jika Kejari Halbar tak diperiksa hari ini, rakyat tak akan percaya lagi pada sistem hukum,” tutup Sahrir.**