OpsiNews – Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuha Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak mencairkan gaji pensiunan (Terusan) Almarhum Salim Ali Domo. Padahal, mantan Camat Bacan Timur ini sudah meninggal dunia dua tahun lalu.
Sebelumnya, gaji pensiun almarhum yang diterima ahli waris baru di berikan dua bulan.
Nurlela Kopman, istri Almarhum Salim Ali selaku ahli waris kepada media ini pada Selasa 17 Juni 2025 menuturkan bahwa, biasanya ahli waris harus menerima gaji pensiun (terusan) selama 4 bulan berturut-turut setelah seorang ASN meninggal dunia.
Hal ini, juga ditegaskan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda tidak pegawai, serta peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS.
Justru, sambung Nurlela bahwa merasa ada kejanggalan dalam proses pencairan gaji pensiun almarhum sang suaminya itu. Ia juga menjelaskan, sejak almarhum suaminya meninggal pada Oktober 2022 hingga Februari 2025, Nurlela baru menerima gaji almarhum 2 bulan. Dan tinggal 2 bulan yang belum di selesaikan. Sementara gaji pensiunan almarhum perbulan sebesar Rp. 3,233,149.00 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
“Padahal, ada beberapa teman saya yang sama-sama memasukan persyaratan, mereka punya sudah terima di dua tahun yang lalu dan di berikan 4 bulan gaji sekaligus. Sementara punya saya sudah 2 tahun baru di berikan dua bulan gaji pensiun suami saya. Itupun saya harus bolak balik kantor BSI Labuha berulang kali,” cerita Nurlela, ke wartawan.
Nurlela berharap, dengan adanya pergantian Kepala Cabang BSI dapat mempermudah dan di percepat haknya serta perlu adanya transparansi dari pihak BSI Cabang Labuha dalam pembayaran gaji terusan atau pensiunan tersebut. Mengingat istri almarhum bertempat tinggal di Kecamatan Gane Barat, yang mana ketika kepengurusannya harus melalui transportasi laut berjam-jam.
“Sebelumnya, saat-saat realisasi dua bulan keterangan pihak BSI melalui Marketing Pak Ariyanto, katanya di amortisasi (teknik akuntasi untuk mengurangi nilai aset tidak berwujud atau pinjaman secara bertahap), sekarang alasan apalagi dari pihak BSI,” kesal Nurlela.
Sementara, Iriyanto selaku marketing BSI Cabang Labuha ketika di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, adanya keterlambatan karena ada pergantian Kepala Cabang.
“Dia berjanji dalam waktu dekat bakal di sampaikan kepada pimpinan yang baru sehingga proses pencairan dapat teralisasi dengan baik dan cepat,” tegasnya**
Reporter : M. Umar
Editor : OpsiNews