Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 18 Jul 2025 13:01 WIB ·

PTUN Kota Ambon Resmi Batalkan Sertifikat Tanah Milik Ibu Farida


 PTUN Kota Ambon Resmi Batalkan Sertifikat Tanah Milik Ibu Farida Perbesar

OpsiNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi mengeluarkan putusan terkait sengketa tanah seluas 580 meter persegi atas nama Farida Kh.M.A Saifuddin di Desa Gufasa.

Pembatalan ini berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00416/Gufasa yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, dengan alasan sertifikat tersebut mengandung cacat administrasi dan yuridis. Putusan ini didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Jumat (18/07/2025)

Majelis Hakim menilai bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena objek sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum. Untuk mencegah permasalahan hukum lebih lanjut, PTUN memerintahkan Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Barat untuk menghentikan proses permohonan hak atas tanah tersebut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menentukan pemilik sah tanah tersebut.

Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 548.000,00 sesuai Pasal 110 dan 112 UU No. 5 Tahun 1986. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh DR. JIMMY CLAUS PARDEDE, S.H., M.H., dan anggota Margaretha Torimtubun, S.H., dan Dita Dwi Arisandi, S.H., M.H. Putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka dan elektronik pada 17 Juli 2025.

Sementara Kepala KUPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, saat dikonfirmasi Beritadetik.id melalui pesan WhatsApp terkait putusan sengketa lahan oleh PTUN Ambon, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui lantaran belum mendapatkan salinan putusannya.

“Kami belum dapat salinan putusannya, jadi nanti tanyakan ke BPN Kabupaten Halmahera Barat, karena kemungkinan mereka sudah dapat,” akunya, Jumat (18/7/2025).

Rosihan berharap kalau benar PTUN Ambon menolak gugatan penggugat atas lahan tersebut, maka sengketa lahannya segera selesai, sehingga aktivitas pelayanan berjalan lancar dan nyaman.

“Kami hanya bisa berharap penggugat legowo agar masalah lahan ini berakhir sehingga kita sama-sama mendukung kelancaran aktivitas di pelabuhan Jailolo,” tuturnya.**

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pernyataan Tak Berdasar, Fraksi Gerindra Meminta Bupati Copot Sekda Halbar

24 Juli 2025 - 02:57 WIB

UPP Jailolo Alihkan Pelayanan Kapal Barang Dari Pelabuhan Matui ke Pelabuhan Jailolo

22 Juni 2025 - 07:30 WIB

Istri Mantan Camat Bacan Timur Sesali Kinerja BSI Cabang Labuha

18 Juni 2025 - 00:04 WIB

RS Pratama Bermasalah, SEMAIndo Nilai Kedatangan Kejagung RI Besok Tidak Hanya Ajang Seremonial

16 Juni 2025 - 12:54 WIB

Program Pendidikan Gratis Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba di Soal Warga

15 Juni 2025 - 12:11 WIB

Satbrimob Polda Maluku Utara Sambut HUT Bhayangkara Ke 79 Dengan Bakti Sosial

14 Juni 2025 - 11:51 WIB

Trending di Pemerintahan