OpsiNews – Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat nelayan Desa Saria, Kecamatan Jailolo. Rabu (15/10/2025).
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Komisi II Joko Ahadi, bahwa RDP itu dalam rangka membahas keluhan masyarakat setempat terkait pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi yang sulit lantaran terjadi pengurangan kuota.
Joko menjelaskan, pihaknya baru mendapatkan informasi bahwa kuota di Desa Saria bulan ini belum diberikan pelayanan terhadap masyarakat nelayan dan UMKM. Sebab kata Joko, jatah yang sebelumnya 8 ton berkurang menjadi 4 ton. Sehingga itu, pelayanan tersebut dikhususkan ke pengguna di rumah-rumah.
“Kami sampaikan klarifikasi ke Pemdes dan masyarakat nelayan tadi bahwa, skema pansus yang direkomendasikan itu diberlakukan pada bulan depan,” ungkap Joko.
Komisi II lanjut Joko, menyesalkan Disperindagkop dan UKM yang memangkas kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Saria, Kecamatan Jailolo secara sepihak.
Menurut Joko, Desa Saria merupakan lokasi prioritas sumber perikanan di Halbar. Karena itu, Joko mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Disperindagkop dan UKM Halbar, agar menjadikan Desa Saria sebagai skala prioritas pelayanan BBM bersubsidi.
“Karena ada 17 pajeko (perahu nelayan) dan sekitar 25 bodi (perahu) 3GT dan 4GT yang aktif beroperasi mencari ikan ini dalam perbulan mengkonsumsi BBM sekitar 5 ton. Kami sesalkan dengan kebijakan (Disperindagkop) bahwa pengurangan (Kuota BBM) di Saria itu tidak berfikir dampaknya,” tegas Joko.
Ia meminta agar masyarakat di Saria bersabar, karena jatah minyak tanah tahun ini baru saja dikembalikan 120 ton yang sempat hilang 140 ton.
“Mudah-mudahan usulan triwulan ke empat pada bulan Desember yang diusulkan oleh Bupati James dan suratnya suda masuk ke BPH Migas yang nantinya kita (Komisi II) kawal, dan kuota kita bisa bertambah,” imbuhnya.**