OpsiNews – Program Pemerintah Pusat terkait minyak tanah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara merupakan program subsidi yang bertujuan menekan harga jual, supaya terjangkau dan manfaatnya dapat di nikmati masyarakat dari program subsidi ini.
Penyaluran minyak tanah bersubsidi tentunya melalui pangkalan resmi yang di tunjuk oleh pemerintah setempat sehingga bentuk penyaluran selalu di awasi oleh pemerintah melalui instansi terkait dalam hal ini Disperindag.
Salah satunya Pangkalan Ghifael Tri Putra, yang berada di Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan yang sejak ijin diterbitkan sudah memasuki 4 tahun lebih hingga saat ini penyaluran Mita tidak ada permasalahan di masyarakat. Hal ini karena menyalurkan berdasarkan kupon yang telah di data sebelumnya.
Sementara itu, Muhlis Abd. Majid selaku pelaksana Pangkalan Ghifael Tri Putra menjelaskan, berdasarkan SK Bupati nomor 184 Tahun 2022 sudah jelas. Sebagai mitra pemerintah daerah, kata dia pihaknya harus mampu membaca kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan sehingga tepat sasaran.
“Jadi kalau Minyak Tanah datang langsung diberikan ke yang berhak menerima yang utama, karena jatah kita sebagai pangkalan bersumber dari masyarakat yang memiliki Kk, sehingga kita mendapatkan ijin untuk melakukan penyaluran di desa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa, pangkalan kami dalam melakukan penyaluran di lapangan tentunya berdasarkan aturan yang ada, dari kouta 5 ton perbulan yang bersumber dari Agen Sinergi. Sementara jumlah kepala Keluarga (Kk) sebanyak 200 Kk lebih. Dirinya mengakui bahwa kadang kami berikan jatah kepada masyarakat yang tidak miliki kupon dengan catatan, setelah pembagian yang kantongi kupon sudah selesai di bagi.
Harapan kami, supaya pangkalan ini tetap jalan demi kebutuhan masyarakat. Karena rata-rata masyarakat sudah pakai minyak tanah so bukan kayu lagi.
“Untuk kendala yang kami hadapi persoalan waktu saja, apa di awal bulan atau akhir bulan. Yang jelas setiap bulan kouta kami tetap ada dari PT. Sinergi,” tandasnya.**(WK/001).


















