Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 30 Nov 2025 14:24 WIB ·

Jual Beli Kayu Olahan Milik Salah Satu Pengusaha Di Halmahera Selatan Tanpa Dokumen


 Jual Beli Kayu Olahan Milik Salah Satu Pengusaha Di Halmahera Selatan Tanpa Dokumen Perbesar

OpsiNews – Salah satu pengusaha Kayu yang berlokasi di Desa Matuting Tanjung Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin usaha resmi dari instansi terkait. Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas tumpukan kayu olahan jenis kelas dua dengan ukuran yang bervariasi yang tak jauh dari jalan raya yang siap di angkut ke weda maupun Sofifi.

Menurut informasi yang dihimpun Media ini, pengusaha kayu tersebut telah beroperasi cukup lama dan melayani pembelian kayu berbagai ukuran kepada masyarakat setempat maupun di desa tetangga. Namun, hingga kini belum adanya papan nama usaha ataupun dokumen perizinan yang terpampang di lokasi tempat pengangkutan kayu.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas jual beli kayu di tempat itu sering berlangsung dalam sepekan 3 – 4 kali pemuatan dengan menggunakan mobil lintas dengan kapasitas minimal 10 kubik sekali jalan.

Setiap hari aktifitas kayu di keluarkan dari hutan menggunakan kerbau kemudian pemuatan di lakukan 3-4 kali dalam sepekan. Tentunya kami selaku masyarakat berharap pada instansi terkait dan pihak kepolisian Gane timur agar dapat melakukan ketegasan sehingga praktik jual beli kayu tanpa adanya dokumen dari pemerintah di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf e dan Pasal 83, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperniagakan hasil hutan kayu tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan pelaku usaha hasil hutan memiliki izin berusaha atau izin usaha perdagangan kayu dan ini tentunya sudah jelas.

Dia berharap, instansi terkait segera menindaklanjuti agar tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan kehutanan dan pihak kepolisian harus tegas dalam melakukan tindakan di lapangan tanpa pilih kasih.

Sementara, Kapolsek Gane Timur Ibda Roy ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa dalam waktu singkat bakal di lakukan penyilidikan lebih lanjut adanya dugaan jual beli kayu tanpa kantongi ijin tersebut.

“Pastinya kita tetap bakal tindak tegas berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya**(WK/001).

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Vpol Tirta Sejahtera Penyedia Air Kemasan Yang Bersih dan Siap di Konsumsi

11 Desember 2025 - 03:15 WIB

Warga Obi : Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Pencemaran Lingkungan Oleh PT. GTS

6 Desember 2025 - 11:08 WIB

Pemilik Air Kemasan VPol Senin Besok di Periksa

5 Desember 2025 - 13:38 WIB

Polres Bakal Panggil Plt Kadis Perindagkop Halmahera Barat

5 Desember 2025 - 13:18 WIB

Waktu Dekat! Polres Halbar Lakukan Penyelidikan Perusahan Air Kemasan (Vpol)

5 Desember 2025 - 12:34 WIB

Perusahan Air Minum Kemasan (VPOL) di Duga Bermasalah

5 Desember 2025 - 12:18 WIB

Trending di Hukrim