OpsiNews – Permendagri No. 82 Tahun 2015 merupakan dasar bagi masyarakat untuk melakukan proses pemberhentian Kepala Desa ketika terjadi pelanggaran diantaranya penyalagunaan Dana Desa (DD) dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Oleh karenanya, menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Merujuk pada situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Bahwa Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Kecamatan, mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga yang tidak berdasar.
Sehingga, kali ini terjadi pada kepala desa Tagea Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara di mana ratusan masyarakat yang terdiri dari Para Kaur, RT, Toko Agama, Masyarakat dan Pemuda mendesak pada BPD desa Tagea segera melakukan rapat yang di pusatkan di Kantor desa guna pembahasan pengusulan menonaktifkan Kades Tagea Yolden Mani
Adapun hasil rapat yang tertulis dalam berita acara pada Senin, 1 Desember 2025 mengusulkan segera menonaktifkan Kepala Desa Tagia Yolden Mani dengan dasar Kepala Desa telah menyelewengkan anggaran 2024-2025 sebesar 1,2 Milyar dan atas kasus tersebut kepala desa meninggalkan tugas dan tak berkantor selama 1 tahun.
Maka dari itu kami telah besepakat melalui rapat terbuka mengusulkan Saudara Muhlis Abd. Majid untuk mengisi kekosongan kepemimpinan kepala desa sementara agar dapat menjalankan roda pemerintahan.
Ketua BPD Tagea, Abd Rahman H. Halek
yang di Dampingi 4 Anggotanya menjelaskan, bahwa rapat yang di lakukan bukan persoalan politik, dengki suka ataupun tidak suka dan melakukan provokasi, akan tetapi rapat yang di lakukan adalah murni desakan masyarakat kepada kami BPD terkait dengan penyalahgunaan anggaran dan meninggalkan tugas yang di lakukan oleh Yolden Mani selaku kades.
Dia menambahkan, Dalam hal ini kami BPD selaku pemegang legalitas sah yang di SK kan oleh Pemerintah Daerah wajib hukumnya menindaklanjuti, menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta belum adanya pembayaran hak perangkat desa selama 6 bulan, tidak adanya kegiatan fisik di tahun 2025, Kades meninggalkan tugas selama 5 bulan dan aktivitas kantor desa di tutup 1 tahun kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati, SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah, karena memang masyarakat dan kami BPD mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa (Korupsi) yang di lakukan oleh Kades Tagea.
Dia menegaskan, bahwa langka yang di ambil merupakan solusi terbaik demi terlaksananya pemerintahan di desa tagea dapat berjalan normal.
“Proses atau tahapan pelaporan ini kami lakukan berdasarkan mekanisme dan meminta pada pemerintah daerah agar dapat merespon keluhan kami berdasarkan data”**(WK/001).





















