Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 5 Des 2025 08:39 WIB ·

Aktivitas Pertambangan PT. GTS Membuat Dua Sungai Di Obi Selatan Berubah Warna


 Sungai di Obi selatan berubah warna (foto: WK/001). Perbesar

Sungai di Obi selatan berubah warna (foto: WK/001).

OpsiNewsPemerintah Desa dan masyarakat intens melakukan pengawasan dalam aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Jika ditemukan aktivitas penambangan ilegal (Tanpa izin resmi) ataupun legal, namun aktivitas di lapangan terbentur dengan aturan sehingga terjadinya pencemaran lingkungan maka pemerintah desa dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang (Aparat Penegak Hukum) untuk ditertibkan.

Untuk saat ini, PT. Gane Tambang Sentosa (GTS) yang beroperasi di dua desa yakni Fluk dan Gambaru bergerak di bidang Nikel dan sudah eksploitasi kurang lebih 6 bulan, yang mana aktivitas perusahan berdampak negatif sehingga mengakibatkan kedua Sungai yakni Sungai Doko dan Sungai Dial berubah warna. Sementara dua sungai tersebut berada di wilayah desa Gambaru Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara. Untuk sungai Dial sendiri kurang lebih 2 kilo dari kampung dan sungai Doko kurang lebih 3 kilo.

Ir, salah satu warga langsung ke lokasi perusahan untuk menyaksikan sejumlah pencemaran yang di lakukan oleh PT. GTS. Terlihat adanya pembiaran begitu saja tanpa memperdulikan kerusakan pencemaran tersebut. Ini tentunya sangat mengganggu bagi kami masyarakat di desa, sebab telah mencemari air yang biasanya di gunakan untuk konsumsi dan mencuci.

Padahal aturan sudah jelas bahwa, Perusahan tambang yang mencemari sungai dapat dikenakan berbagai jenis sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang meliputi sanksi administratif, perdata, dan pidana. Namun pihak perusahan terlihat kebal hukum.

Dia menjelaskan, bahwa ada Jenis-Jenis Sanksi yang di terapkan bagi perusahan nakal.

“Seperti sanksi administratif, Sanksi ini dikenakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), gubernur, atau bupati/wali kota. Bentuk sanksinya meliputi Teguran tertulis,” jelasnya.

Selain itu, sambung Ir Pemerintah dapat melakukan Pencabutan izin lingkungan atau izin usaha pertambangan (IUP), yang berarti perusahaan tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi.

Bukan hanya itu, ada juga sanksi perdata, di mana Pemerintah atau masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan. Gugatan ini bertujuan untuk Membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Melakukan tindakan tertentu untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup, yang biayanya ditanggung oleh perusahaan selaku pelaku pencemaran.

Ia juga menjelaskan, dalam Sanksi Pidana sendiri pihak Perusahaan (melalui penanggung jawabnya) dapat dijerat dengan hukuman pidana yang cukup berat, terutama jika terbukti membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sembarangan tanpa izin.

Sementara Sanksi pidana ini mencakup:

Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU PPLH. Untuk pembuangan limbah B3 tanpa izin, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 107 UU PPLH).

Dia berharap, pada Lembaga yang berwenang dapat memberikan sanksi ini termasuk KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK.

“Sehingga perusahan yang saat kegiatannya mengabaikan dampak lingkungan dan dapat mengorbankan masyarakat setempat agar di jerat berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya**(WK/001).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Insentif Belum Terbayar, Perangkat Desa Tagea Kecam Kinerja Camat & Kadis DPMPD

9 Januari 2026 - 22:48 WIB

Dilanda Cuaca Ekstrem, Banjir dan Tanah Longsor Rusaki Rumah Warga Di Halmahera Barat

7 Januari 2026 - 04:16 WIB

Berdasarkan Bukti, Kepala Desa Tagea Resmi di Berhentikan

2 Januari 2026 - 09:57 WIB

Disambut Hangat Warga, Bupati Halsel Resmi Masjid Al- ITQIAI Saketa

2 Januari 2026 - 06:49 WIB

Warga Desak DPMPD Halmahera Selatan Percepat Nonaktifkan Kepala Desa Tagea

30 Desember 2025 - 14:53 WIB

SAH..! Farid Tri Yahyoko Resmi Nahkodai PPI Halmahera Barat

29 Desember 2025 - 11:58 WIB

Trending di Pemerintahan