Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 6 Des 2025 11:08 WIB ·

Warga Obi : Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Pencemaran Lingkungan Oleh PT. GTS


 Warga Obi : Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Pencemaran Lingkungan Oleh PT. GTS Perbesar

OpsiNews Aktivitas Perusahaan Tambang Nikel di Desa Gambaru tentunya sangat meresahkan warga setempat, pasalnya dua sungai yakni Sungai Dial dan Doko yang sebelumnya dapat di konsumsi masyarakat kini menjadi hal yang menakutkan akibat ulah perusahaan tersebut.

Ir, salah satu warga desa Gambaru Kecamatan Obi Selatan menyampaikan, seharusnya pihak terkait sudah ambil sikap tegas karena pencemaran yang di lakukan pihak perusahan sudah jelas di depan mata.

“Kenapa keluhan kami sudah berulang kali sampaikan, baik itu melalui pertemuan dengan muspika, istansi terkait maupun di publikasikan media masa tapi kesannya tidak merespon keluhan kami,” tegasnya.

Kewenangan ini tentunya diawasi oleh beberapa pihak, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Merupakan otoritas utama yang mengatur dan mengawasi kegiatan operasional pertambangan, termasuk pemberian izin dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pengawasan teknis di lapangan dilakukan oleh Inspektur Tambang, yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengelolaan industri tambang yang baik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bertanggung jawab atas pengawasan aspek lingkungan hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sementara KLHK dapat melakukan inspeksi khusus dan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

Selain itu juga Pemerintah Daerah Memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya, serta memastikan aspek pemanfaatan dan peruntukan lahan sesuai peraturan daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Berperan dalam pengawasan kebijakan dan implementasi perizinan tambang di daerah, serta dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait evaluasi perizinan atau sanksi administratif.

Dari beberapa pihak berwenang diatasi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap PT. GTS yang sudah melakukan pencemaran lingkungan. Karena selain dari pencemaran lingkungan dari Air Sungai yang sebelumnya bersih di konsumsi masyarakat kini berubah warna dan meresahkan masyarakat.

Dirinya, sambung Ir berharap agar Pengawasan bersama oleh pihak terkait ini dapat maksimal sehingga ada efek jera bagi perusahan nakal.

“Karena jika pengawasan yang di lakukan kaitannya kegiatan pertambangan nikel di Obi Selatan kaitannya dengan regulasi, baik dari segi operasional, keselamatan kerja, maupun perlindungan lingkungan hidup pasti menemukan hasil sesuai dengan keluhan kami,” harapnya.

Perlu di ketahui, bahwa PT. GTS kami masyarakat juga bertanya persoalan Amdal dan dokumen lainnya yang di miliki pihak perusahan tersebut.

“Sebab, ada juga hak masyarakat berupa lahan yang di gusur oleh pihak perusahan kurang lebih 2 Hektar hingga saat ini belum di selesaikan,” kesalnya.**(WK/001).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Vpol Tirta Sejahtera Penyedia Air Kemasan Yang Bersih dan Siap di Konsumsi

11 Desember 2025 - 03:15 WIB

Pemilik Air Kemasan VPol Senin Besok di Periksa

5 Desember 2025 - 13:38 WIB

Polres Bakal Panggil Plt Kadis Perindagkop Halmahera Barat

5 Desember 2025 - 13:18 WIB

Waktu Dekat! Polres Halbar Lakukan Penyelidikan Perusahan Air Kemasan (Vpol)

5 Desember 2025 - 12:34 WIB

Perusahan Air Minum Kemasan (VPOL) di Duga Bermasalah

5 Desember 2025 - 12:18 WIB

Jual Beli Kayu Olahan Milik Salah Satu Pengusaha Di Halmahera Selatan Tanpa Dokumen

30 November 2025 - 14:24 WIB

Trending di Hukrim