OpsiNews – Menindaklanjuti hasil Rapat tertanggal 01 Desember 2025 terkait penonaktifkan Kades Tagea, Kecamatan Gane Timur Tengah kini BPD Melaksanakan Amanat tersebut dengan menyampaikan laporan resmi pada tingkat Kecamatan dan DPMPD Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 9 Desember 2025. Guna Menyampaikan laporan resmi agar proses pemerintahan di desa Tagea berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua BPD Tagea, Abd Rahman H. Halek
kepada Media ini Kamis (11/25/2025) menjelaskan, Bahwa semuanya harus melalui tahapan Terkait kasus Kades. pekan kemarin kami sudah lakukan rapat di kantor desa.
“Yang mana hasil rapat yang tertulis dalam berita acara pada Senin, 1 Desember 2025 mengusulkan untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Tagia Yolden Mani dengan dasar Kepala Desa telah menyelewengkan anggaran 2024 -2025 sebesar 1,2 Milyar dan atas kasus tersebut kepala desa meninggalkan tugas dan tak berkantor selama 1 tahun” ungkap Abd Rahman H. Halek
Dia menambahkan, sekarang kami sudah masuk pada laporan resmi kepada Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten melalui DPMPD.
“Hal ini kami lakukan berdasarkan tahapan aturan yang ada. Sehingga kami dapat memastikan pemerintahan di desa tagea dapat berjalan normal,” tambah Ketua BPD.
Berdasarkan aturan yang mengacu pada Permendagri No. 82 Tahun 2015, ini merupakan dasar untuk melakukan proses pemberhentian Kades ketika terjadi pelanggaran baik itu penyalahgunaan Dana Desa (DD), ADD dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, sambung Ketua BPD dalam pelaporan atau pun pengaduan tersebut, sudah disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan yang di lakukan oleh kades tagea tahun 2024 -2025.
“Kami telah melakukan, sehingga tidak ada persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga yang tidak berdasar.,” tegasnya.
Perlu di ketahui bahwa, dengan adanya kondisi pemerintahan Tagea tak normal lagi, maka masyarakat beserta RT, RW, KAUR dan bahkan BPD menginginkan tahapan ini di percepat, baik itu di berikan sangsi tegas atas penyelewengan dana Desa dan segera mungkin menonaktifkan kades Tagea. Sementara Kadis DPMPD Halsel, Zaky saat di konfirmasi masih berada di luar daerah.**(WK/001).





















