OpsiNews – Program Pemerintah Pusat terkait minyak tanah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara merupakan program subsidi yang bertujuan menekan harga jual, supaya terjangkau dan manfaatnya dapat di nikmati masyarakat dari program subsidi ini.
Penyaluran minyak tanah tentunya melalui pangkalan resmi yang di tunjuk oleh pemerintah setempat sehingga bentuk penyaluran selalu di awasi oleh instansi terkait dalam hal ini Disperindag.
Salah satunya Pangkalan Rara yang berada di Desa Kebun Raja , Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan yang sejak ijin diterbitkan sudah memasuki 4 tahun lebih hingga saat ini penyaluran Mita tidak ada permasalahan di masyarakat. Hal ini karena menyalurkan berdasarkan kupon yang telah di data sebelumnya.
Sementara itu, Ramlia H. Rifai selaku pemilik Pangkalan Rara menjelaskan, berdasarkan SK Bupati nomor 184 Tahun 2022 sudah jelas. Sebagai mitra pemerintah daerah, kata dia pihaknya harus mampu membaca kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan sehingga tepat sasaran.
“Jadi kalau Minyak Tanah datang langsung diberikan ke yang berhak menerima yang utama, karena jatah kita sebagai pangkalan bersumber dari masyarakat yang memiliki Kartu keluarga (Kk), sehingga kita mendapatkan ijin untuk melakukan penyaluran di desa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa, pangkalan kami dalam melakukan penyaluran di lapangan tentunya berdasarkan aturan yang ada, dari kouta 5 ton perbulan yang bersumber dari Agen Sinergi. Sementara jumlah kepala Keluarga (Kk) kurang lebih 385 Kk. Dirinya mengakui bahwa kadang kami berikan jatah kepada masyarakat yang tidak miliki kupon dengan catatan, setelah pembagian yang kantongi kupon sudah selesai di bagi.
Harapan kami, supaya pangkalan ini tetap jalan demi kebutuhan masyarakat. Karena rata-rata masyarakat sudah pakai minyak tanah so bukan kayu lagi.
Perlu di ketahui bahwa, Pangkalan Rara yang beralamatkan di desa kebun Raja juga melayani desa mafa sebab berdekatan dengan Kebun Raja.
“Untuk harga selalu mengacu pada SK Bupati perliter 6200. Dan tidak di jual belikan kepada pengecer karena ini untuk masyarakat dapat menikmati subsidi,”**(WK/001).





















