OpsiNews – Program Revitalisasi Pendidikan Dasar merupakan Program Pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana Sekolah. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman dan mendukung proses pembelajaran yang optimal dengan cara rehabilitasi dan pembangunan fasilitas fisik sekolah, serta penyediaan sarana yang dibutuhkan.
Salah satu tujuan program Revitalisasi adalah meningkatkan kualitas pembelajaran, memperbaiki kondisi fisik sekolah dan menyediakan fasilitas yang memadai agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih baik.
Untuk Kabupaten Halsel ada beberapa sekolah yang sudah mencapai 100 persen. Teknis pekerjaan program rehabilitasi ruang kelas belajar (RKB) pendidikan dasar diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengacu pada peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dengan demikian SD.Negri 51 Halsel dapat terlaksana 100 persen dan tepat waktu yang sudah di cantumkan dalan papan proyek.
Kepala sekolah SD Negri Halsel, Faisal Albar Rabu (17/12/2025) menjelaskan bahwa Dalam Pelaksanaan Pekerjaan tentunya melibatkan partisipasi masyarakat dan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.
“Secara umum, tahapan dan aspek teknis pekerjaan tersebut yang kami lalui dari Perencanaan dan Persiapan
Identifikasi Kerusakan Ruang Kelas Belajar (RKB) kerusakan minimal sedang hingga berat, lebih dari 30% dan mengajukan proposal bantuan.kemudian
Verifikasi Data oleh tim ahli dari pusat melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah kami masuk dalam penerima bantuan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Bukan hanya itu, kami juga ke jakarta dengan beberapa teman kepsek lainnya ditunjuk mengikuti bimtek pengelolaan program, termasuk aspek teknis dan administrasi keuangan.
Kami dari pihak Sekolah juga, sambung Kepsek membentuk panitia pembangunan/renovasi sekolah (P2SP) yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan di lapangan.
“Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Panitia membuat rincian kegiatan pembangunan, survei harga bahan dan tenaga kerja, serta menyusun spesifikasi teknis pekerjaan (Rencana Kerja dan Syarat/RKS) yang mengacu pada standar nasional,” jelasnya.
Sementara, untuk Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Panitia mendokumentasikan seluruh proses pelaksanaan, baik fisik, administrasi, maupun keuangan.
“Kemudian Pihak terkait (dinas daerah dan pusat) melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan,”imbuhnya.
Bukan hanya itu, kami dari pihak sekolah Setelah pekerjaan selesai 100%, dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset untuk satuan pendidikan negeri. “Karena Sekolah bertanggung jawab atas pelaporan dan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Perlu di ketahui bahwa Jumlah Dana Bantuan sebesar Rp. 555.453.371, sementara sumber Dana Dari APBN tahun anggaran 2025 di kerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan. Dengan Waktu pelaksanaan 100 hari kalender terhitung mulai dari tanggal 02 Oktober s/d 15 Desember 2025.
Faisal juga menjelaskan bahwa, pekerjaan yang di lakukan diantaranya rehap 4 Ruang Kelas Belajar (RKB) seperti kelas I, II, V dan kelas VI dan bangun baru 1 MCK.**(WK/001).





















